Kasus Bagasi, Lion Air Lolos dari Gugatan Penumpang
Berita

Kasus Bagasi, Lion Air Lolos dari Gugatan Penumpang

Majelis menilai perbuatan Lion Air tidak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kasus Bagasi, Lion Air Lolos dari Gugatan Penumpang
Hukumonline

Nasib baik tampaknya tak berpihak pada Mudriyah. Perempuan asal Batam yang menggugat PT Lion Mentari Airlines ini harus menelan pil pahit usai mendengar putusan majelis hakim. Majelis hakim PN Jakarta Pusat sepakat untuk menolak seluruh gugatan Mudriyah terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada dilakukan armada penerbangan nasional itu. Untuk sementara Mudriyah kalah.

Untuk diketahui, gugat menggugat ini berawal dari bagasi miliknya yang terdampar di kota lain. Hal ini berakibat fatal. Mudriyah harus kehilangan potensial fulus senilai Rp3 miliar. Kala itu, Mudriyah hendak melakukan transaksi jual beli tanah yang terletak di Semarang. Harga tanah yang sudah disepakati adalah Rp3 miliar.

Untuk menjalankan bisnisnya ini, pada 10 Maret 2012 Mudriyah berangkat dari Batam dengan tujuan Surabaya yang menggunakan jasa angkutan udara Lion Air. Penerbangan tersebut harus transit terlebih dahulu di bandara Soekarno Hatta sebelum sampai ke tujuan akhir.

Sesampai di bandara Soekarno Hatta, para penumpang mengambil bagasinya di tempat pengambilan bagasi. Naas, Mudriyah tidak menemukan bagasinya hingga bagasi seluruh penumpang telah selesai dikeluarkan dari pesawat.

Parahnya, seluruh dokumen penting terkait jual beli tanah berada dalam koper tersebut.  Saat Mudriyah melaporkan kejadian ini ke pihak Found and Lost, petugas Lion Air memberitahukan ternyata bagasi miliknya berada di pesawat Lion Air tujuan Batam-Pekanbaru. Alhasil, Mudriyah terpaksa membatalkan penerbangannya ke Surabaya lantaran menunggu bagasi yang terdampar di Pekanbaru.

Karena gagal ke Surabaya, pihak yang berencana membeli tanah milik Mudriyah juga membatalkan perjanjiannya karena dianggap ingkar janji. Atas hal tersebut, Mudriyah menuding Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan kesalahan yang menyebabkan bagasi berisi dokumen penting terdampar ke Pekanbaru.

Karena kesalahan itu, Mudriyah meminta ganti kerugian material seharga dengan tanah yang akan dijualnya, Rp3 miliar. Selain meminta ganti rugi telah gagal menjual, Penggugat juga meminta Lion Air membayar uang penginapan, transportasi, biaya kerusakan koper dengan total Rp12 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait