Empat RUU Pengancam Kebebasan Sipil
Berita

Empat RUU Pengancam Kebebasan Sipil

Substansinya dinilai bermasalah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Empat RUU Pengancam Kebebasan Sipil
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai ada empat Rancangan Undang-undang (RUU) yang bakal mengancam kebebasan masyarakat sipil. Yaitu RUU Rahasia Negara, Komponen Cadangan (Komcad), Keamanan Nasional (Kamnas) dan Disiplin Militer. Menurut anggota koalisi dari Imparsial, Al Araf, RUU Rahasia Negara sangat berbahaya untuk kebebasan masyarakat sipil dan pers.

Pasalnya, di tengah maraknya politik transaksional dan korup, RUU Rahasia Negara akan menjadi hambatan utama dalam keterbukaan informasi publik, kebebasan pers dan pemberantasan korupsi. “RUU Rahasia negara itu akan digunakan menutup kebobrokan pemerintah dengan dalih rahasia karena sekarang korupsi semakin merajalela,” kata pria yang disapa Al itu dalam jumpa pers di kantor Imparsial Jakarta, Rabu (22/5).

Begitu juga RUU Kamnas, Al berpendapat rancangan peraturan itu menggunakan spektrum ancaman yang sangat luas dan bersifat karet. Misalnya, gerakan rakyat dinilai sebagai ancaman nasional. Pemogokan kerja yang dilakukan serikat pekerja akan masuk dalam kategori ancaman bagi negara. Padahal, mogok kerja adalah bagian dari hak yang melekat pada pekerja, termasuk hak berserikat. Kemudian, dalam RUU Kamnas Al menemukan sesuatu yang dianggap penghancuran nilai moral sebagai ancaman nasional. Mestinya hal itu dijabarkan secara jelas, namun dalam ketentuan itu Al menduga sengaja bersifat karet.

Tak hanya rakyat biasa, anggota dewan pun menurut Al tak luput dari sasaran RUU Kamnas. Pasalnya, dalam regulasi itu disebutkan ketika ditemukan ada rumusan legislasi yang diskonsepsi, dianggap ancaman keamanan nasional. Al khawatir jika ketentuan itu dijadikan legitimasi di kemudian hari untuk membubarkan parlemen. Oleh karenanya, Al berpendapat RUU Kamnas kental dengan nuansa sekuritisasi dan represif dengan dijadikannya tertib sipil sebagai status keadaan keamanan nasional.

Belum lagi diberikannya kewenangan yang luas kepada Dewan Keamanan Nasional (DKN) dan forum keamanan daerah yang menurut Al sekilas serupa dengan Kopkamtib dan Bakorinda yang pernah ada di masa pemerintahan Soeharto. Padahal di negara lain, seperti Amerika Serikat, dewan keamanan berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada presiden. Namun, dalam RUU Kamnas fungsi dewan tersebut wewenangnya lebih jauh, sampai tahap pengendali kebijakan.

Mengacu hal tersebut, Al mengaku heran kenapa pemerintah bersikukuh memprioritaskan keempat RUU tersebut, terutama RUU Kamnas, untuk dibahas di DPR. Padahal, sudah ada legislasi tata kelola sektor pertahanan dan keamanan yang termaktub dalam UU Pertahanan, UU TNI dan UU Polri. “Harusnya pemerintah memprioritaskan pembentukan RUU Perbantuan dan melakukan revisi UU No.23 Tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat sebagai jembatan antara aktor pertahanan dan keamanan dalam mengatasi situasi contingensi,” ujarnya.

Tentang RUU Komcad, Al menilai peraturan itu hanya menghamburkan anggaran negara. Pasalnya, rancangan regulasi itu mengamanatkan diterbitkannya kebijakan wajib militer. Al khawatir kebijakan tersebut akan mengulang praktik legalisasi paramiliter yang direkrut dari masyarakat sipil yang sempat dilakukan pemerintah. Seperti yang terjadi di Timor Leste, Aceh dan Papua. Sehingga berpotensi besar membuka konflik horizontal.

Tags: