Pemerintah Berpotensi Langgar UU Cukai
Aktual

Pemerintah Berpotensi Langgar UU Cukai

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Berpotensi Langgar UU Cukai
Hukumonline

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Latif, pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara.  "Ada setting yang salah di sini.  Cukai itu bukan instrumen utama dalam penerimaan negara," ujar Latif dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (24/5).

Latif mengatakan, cukai seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi suatu produk atau barang. Menurut dia, pemerintah saat ini menggunakan pendekatan parsial dalam mengoleksi penerimaan negara.  

“Kalau saya melihatnya sekarang ini parsial, begitu pemerintah tidak mampu memenuhi target pajak, maka kemudian instrumen cukai yang dimainkan,” terangnya.

Padahal, lanjut ia, semakin ekspansif kenaikan cukai terhadap produk tertentu, dapat berimplikasi pada penurunan pendapatan dari sumber penerimaan negara lainnya seperti pajak.  "Ini istilahnya masuk kantong kiri keluar kantong kanan," katanya.

Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan keterkaitan. 

Peraturan itu merevisi PMK 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. Peraturan ini tujuan utamanya menaikkan cukai tembakau yang mengarah kepada single tarif antara perusahaan kecil dengan perusahaan besar pada tingkat tarif tertinggi.

Tags: