OJK Akan Awasi Konglomerasi Asing
Berita

OJK Akan Awasi Konglomerasi Asing

Perusahaan induk harus memiliki kebijakan yang berlaku sama untuk anak-anak perusahaannya.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Akan Awasi Konglomerasi Asing
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi konglomerasi perusahaan keuangan asing. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, anak perusahaan konglomerasi asing yang diawasi tersebut tak perlu yang sudah melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

“Tidak mesti,” kata Muliaman usai menghadiri pelantikan Agus DW Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (24/5).

Namun, lanjut Muliaman, perusahaan induk tersebut harus memiliki kebijakan yang berlaku sama untuk anak-anak perusahaannya. Setidaknya ada tiga kebijakan Pertama, perlu kesamaan dalam sisi manajemen risikonya. Kedua, adanya konsolidasi di aspek keuangan. Ketiga, perlu adanya peranan fungsi audit yang juga terkonsolidasi.

“Jadi tiga hal itu yang menurut saya paling tidak harus dibangun dulu oleh masing-masing induk, agar kemudian masing-masing induk itu punya kebijakan,” ujar Muliaman.

Mengenai perbankan asing yang mulai menjamah bisnis keuangan dalam negeri, Gubernur BI Agus Martowardojo menilai, selama ini BI telah menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, untuk sikap BI terhadap bank asing yang ingin beroperasi di dalam negeri dengan cara membuka cabang atau ingin memiliki saham di perusahaan Indonesia, ia akan mendalami terlebih dahulu dengan rekan-rekannya di BI.

Hal ini diutarakan Agus untuk menjawab pertanyaan mengenai akuisisi DBS-Danamon. Meski begitu, ia berharap dalam kasus ini asas resiprokal dapat dilakukan antara otoritas kedua negara dengan sebelumnya ada diskusi yang mendalam.

“Akan dilakukan diskusi dan negosiasi untuk bangun resiprokal. Hormati apa aturan-aturan yang sudah ada,” katanya.

Tags: