Kasus Penumpang vs Lion Air Masuk Kasasi
Berita

Kasus Penumpang vs Lion Air Masuk Kasasi

Lion Air yakin memenangkan perkara ini di tingkat kasasi.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kasus Penumpang <i>vs</i> Lion Air Masuk Kasasi
Hukumonline

Hukum acara perdata memang memberikan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan upaya hukum apabila tidak puas atas putusan majelis hakim. Upaya hukum itu dimulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Dalam konteks itu, De Neve Mizan Allan, seorang penumpang, menggunakan haknya lantaran tidak puas dengan putusan majelis tingkat pertama yang telah menolak gugatannya terhadap Lion Air.

Dalam memori kasasi yang diajukan pada 21 Desember 2012 lalu, De Neve yang memberikan kuasanya kepada OC Kaligis ini menyatakan pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama dan tingkat kedua tidak  tepat. Untuk itu, demi mendapatkan rasa keadilan, De Neve mengajukan upaya hukum kasasi.

Tak gentar, Lion Air mengajukan kontra memori kasasi atas kasasi De Neve. Kontra memori tersebut telah didaftarkan pada 21 Mei 2013 ini yang ditujukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kontra memori tersebut, Lion Air tidak sepakat dengan De Neve dan menganggap putusan majelis hakim di tingkat pertama telah sesuai, adil, dan bijaksana. Lion Air juga menyatakan De Neve bahkan tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya selama persidangan, begitu juga di tingkat banding.

Terkait dalil De Neve yang mengatakan Lion Air telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, pesawat yang berlogo kepala singa ini mengatakan dalil itu mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar hukum. Untuk itu, Lion Air meminta agar majelis hakim agung menolak kasasi De Neve.

Lebih lanjut, armada penerbangan nasioanal ini mengatakan majelis hakim di tingkat judex factie selama dalam pemeriksaan perkara a quo tidak pernah salah menerapkan hukum atau lalai menerapkan hukum atau melampaui batas kewenangannya. Berdasarkan keyakinan tersebut, Lion Air mengatakan alasan kasasi dari penggugat tidak berdasar hukum sama sekali.

“Dan Insya Allah kami yakin menang karena klien saya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan pemohon kasasi. Kita yakin menang, tetapi tetap yang memutuskan menang atau tidaknya itu ada di tangan Majelis Hakim MA,” ucap kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, ketika dihubungi hukumonline, Jumat (24/5).

Kasus ini bermula ketika De Neve Mizan Allan membeli tiket online pada 23 Mei 2011 melalui ATM dengan rute Papua-Jakarta. Namun, selang satu hari setelahnya, Lion Air melakukan pengembalian uang, refund, secara sepihak. Padahal, De Neve tidak pernah meminta pengembalian itu.

Tindakan itu merugikan De Neve baik secara material maupun immaterial. De Neve harus mencari-cari tiket penerbangan lain dengan risiko mengeluarkan biaya tambahan. Tidak hanya berisiko mengeluarkan biaya tambahan, refund ini juga dapat mempengaruhi kredibilitas dan kepercayaan mitra bisnis De Neve. Untuk itu, De Neve meminta ganti kerugian hingga mencapai Rp11,8 miliar.

Lion Air membantah semua tuduhan, bahkan menilai gugatan ini berisi kebohonan belaka. Justru, gara-gara De Neve-lah penerbangan menjadi terlambat selama 20 menit dari jadwal penerbangan. Atas keterlambatan itu, Lion Air harus membeli avtur tambahan dan menambah biaya operasional, seperti menambah gaji pilot. Sehingga, Lion Air mengajukan gugatan balik atas perkara ini.

Atas sengketa ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memilih untuk menolak gugatan para pihak, baik gugatan De Neve maupun gugatan balik Lion Air. Menurut majelis, gugatan penggugat salah konsep. Majelis berpandangan antara posita dan petitum yang diajukan oleh penggugat bertentangan. Selain itu, gugatan yang didasarkan karena adanya perbuatan melawan hukum, oleh majelis hakim, dianggap tidak tepat, karena gugatan tersebut merupakan wanprestasi.

Tags:

Berita Terkait