OJK Siapkan Sanksi Terkait Keterlambatan Iuran
Berita

OJK Siapkan Sanksi Terkait Keterlambatan Iuran

Pungutan bisa dihentikan sementara bila terjadi krisis global yang berdampak pada industri jasa keuangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Siapkan Sanksi Terkait Keterlambatan Iuran
Hukumonline

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai iuran dari perusahaan jasa keuangan masih digodok Panitia Antar Kementerian (PAK). Hal ini diutarakan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam sebuah seminar bertemakan “Iuran OJK: Beban Bagi Lembaga Jasa Keuangan” di Jakarta, Kamis (30/5).

RPP yang tengah dipersiapkan itu terdiri dari delapan bab dengan 20 pasal, yang di dalamnya dijelaskan mengenai sanksi administratif dan denda. Menurut Nurhaida, sanksi keterlambatan dikenakan denda sebesar dua persen dari jumlah iuran. Sedangkan untuk sanksi administratif, OJK akan melakukan penundaan efektif pernyataan pendaftaran dan pembatasan kegiatan usaha perusahaan jasa keuangan.  

Menurut Nurhaida, sanksi administratif dan denda ini sudah diterapkan di pasar modal, terlebih mengenai keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Terlambat satu hari dikenakan denda Rp1 juta. Sanksi serupa juga telah diterapkan di sektor asuransi.

Dalam RPP ini OJK juga memiliki kewenangan menghentikan sementara pungutan. Menurut Nurhaida, kewenangan ini berlaku apabila terdapat dampak krisis global yang dialami industri keuangan. Jika terkena dampak tersebut, OJK bisa menetapkan besaran pungutan tapi tak melebihi besaran dari yang tercantum di RPP. “Supaya lebih fleksibel,” katanya.

OJK sendiri masih mempertimbangkan besaran iuran yang akan dikenakan ke perusahaan atau lembaga jasa keuangan. Rencananya, besaran pungutan tersebut akan dibedakan antara perusahaan yang satu dengan yang lain, tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut. Sehingga pungutan perusahaan besar dengan perusahaan kecil tak akan sama.

“Pungutan tidak boleh beratkan industri. Dalam RPP sudah diatur, ada besaran-besaran pungutan yang dikenakan ke industri dan tidak sama satu sama lain,” ujar Nurhaida.

Ia menjelaskan, terdapat pertimbangan otoritas dalam menetapkan besaran pungutan tersebut. Pertama, OJK akan melihat kemampuan sektor jasa keuangan yang akan dimintakan iuran. Kedua, otoritas akan melihat dinamika pendanaan yang dibutuhkan. Pertimbangan berikutnya mengenai biaya pengawasan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait