DPR Dituntut Tuntaskan RUU PRT
Aktual

DPR Dituntut Tuntaskan RUU PRT

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
DPR Dituntut Tuntaskan RUU PRT
Hukumonline

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mendesak DPR segera menuntaskan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menurutnya, PRT berada dalam posisi yang rawan dilanggar hak-haknya sebagai pekerja. Bahkan beberapa waktu lalu Timboel melihat informasi di media terdapat dua orang PRT di Medan yang mendapat tindak kekerasan dari majikan dan upahnya tak dibayar. Terkuaknya hal itu menurut Timboel menunjukan pemerintah gagal melindungi PRT.

Menurut Timboel, pemerintah dan DPR dapat melakukan upaya untuk meminimalisir terulangnya tindak pelanggaran HAM serupa dengan cara menerbitkan UU PRT. Sayangnya, baik pemerintah ataupun DPR sampai saat ini belum serius melakukan pembahasan tersebut dan RUU PRT dibiarkan mengendap di DPR. Padahal, dalam RUU PRT bisa dimasukan berbagai ketentuan dalam rangka memberi perlindungan terhadap PRT mulai dari awal perekrutan sampai pemutusan hubungan kerja atau pensiun. Serta upah layak, jaminan sosial, hak cuti dan istirahat.

Selaras dengan itu Timboel melihat hubungan kerja PRT dengan majikannya tergolong formal karena ada pekerjaan, perintah dan upah. Oleh karenanya, proses pengawasan dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan setempat. Namun, lagi-lagi Timboel menegaskan hal itu tak akan terwujud melindungi PRT jika pemerintah dan DPR belum mengesahkan RUU PRT. “Pemerintah dan DPR harus secepatnya menyelesaikan RUU PRT masa periode mereka berakhir,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (31/5).

Tags: