Kejaksaan Belum Sita Aset Terpidana Korupsi
Aktual

Kejaksaan Belum Sita Aset Terpidana Korupsi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Belum Sita Aset Terpidana Korupsi
Hukumonline

Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, sampai Senin (3/5) belum menyita harta terpidana korupsi Maksum Amin dan Mochtar Setijohadi yang diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp754.050.000 dan Rp687.900.000.

Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul, membenarkan eksekusi uang pengganti terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar belum dilakukan. Karena terpidana Maksum Amin yang juga mantan Wakil Ketua DPRD itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Surabaya. Selain itu, ia juga belum menjalani eksekusi hukuman penjara yang disebabkan masih sakit dan tidak melarikan diri.

"Tapi kalau eksekusi harta kekayaan Mochtar Setijohadi akan segera kami laksanakan, sebab yang bersangkutan melarikan diri. Disamping itu, keputusan MA sudah kami terima lebih dari satu bulan," jelasnya.

Satu bulan setelah keputusan MA diterima, lanjutnya pelaksanaan eksekusi harta kekayaan terpidana kasus korupsi bisa dilakukan. "Sesuai ketentuan eksekusi harta kekayaan bisa dilakukan, sebab sudah ada keputusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya, menegaskan.

Sesuai keputusan MA No. 1481/K/pid.sus/2012 terpidana Mochtar Setijohadi, mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp687,9 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terpidana Maksum Amin juga mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp754,05 juta subisder enam bulan kurungan.

Lebih lanjut ia menjelaskan hasil inventaris yang dilakukan harta kekayaan Mochtar Setijohadi mencapai Rp10 miliar lebih, di antaranya rumah di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas juga tempat lainnya, Hotel Pazia dan Damai "Cafe Resto" di Jalan Veteran Bojonegoro. Ditanya harta Mochtar Setijohadi yang akan dieksekusi, Nusirwan menyatakan masih belum tahu dengan alasan penentuannya berdasarkan keputusan tim independen.

Tags:

Berita Terkait