Carut Marut Bantuan Hukum untuk TKI
Berita

Carut Marut Bantuan Hukum untuk TKI

Pemerintah dinilai lamban memberi bantuan hukum untuk pekerja migran Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Carut Marut Bantuan Hukum untuk TKI
Hukumonline

Koordinator JARI PPTKLN, Nurus S Mufidah, menyebut pemerintah lamban menangani kasus pidana yang menjerat pekerja migran Indonesia di Malaysia. Ia menjelaskan, sejak 18 Oktober 2012, dua pekerja migran bernama Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Walau vonis itu sudah disiarkan banyak media, namun perempuan yang disapa Fida itu menuturkan pemerintah tak kunjung bergegas melakukan tindakan dalam rangka perlindungan. Misalnya, memberi bantuan hukum kepada kedua orang tersebut.

Apalagi, dari informasi yang diperoleh, Fida mengatakan kasus bermula ketika pekerja migran yang kakak beradik itu membela diri saat rumah majikannya dibobol pencuri. Ironisnya, di persidangan kedua pekerja migran itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap pencuri tersebut. Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman maksimal yaitu digantung sampai meninggal. Putusan tersebut tidak membuat kedua pekerja migran asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu menyerah. Kemudian melakukan banding. Sayangnya, upaya hukum yang ditempuh tersebut tidak dikabulkan.

Dari berbagai upaya hukum yang telah dilakukan oleh kedua pekerja migran, keluarga dan Pemprov Kalbar, Fida melanjutkan, tidak satu pun berbuah seperti harapan. "Tidak ada hasil dibebaskan keduanya atau keringanan hukuman," katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (7/6).

Dari peristiwa itu Fida menyebut koalisi menilai pemerintah belum punya mekanisme bantuan hukum yang baik untuk pekerja migran Indonesia. Menurutnya, jika sudah ada mekanisme tersebut, maka kecil kemungkinan keluarga dari kedua pekerja migran itu mengadu ke DPR. Bahkan, Pemprov Kalbar mengaku sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta bantuan dalam rangka melindungi warganya. "Jika pemerintah mempunyai sistem bantuan hukum yang baik, harusnya semua warga negara yang mengalami kasus pidana di luar negeri menjadi tanggungjawab pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," tukasnya.

Atas dasar itu koalisi mendesak pemerintah melakukan sejumlah hal. Pertama, Presiden SBY harus melakukan diplomasi kepada pemerintah Malaysia untuk membebaskan dua pekerja migran yang terancam hukuman mati itu. Kedua, mendorong pemerintah Malaysia melakukan peninjauan kembali atas vonis hukuman mati yang sudah dijatuhkan. Menuntut Kemlu, Kemenkertrans dan Kemenkumham menjalankan upaya nyata menyelamatkan kedua pekerja migran itu. Keempat, mengingat RUU PPILN saat ini dibahas di DPR, koalisi mendesak agar dimasukan ketentuan tentang bantuan hukum yang baik untuk pekerja migran.

Sementara, anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, menyebut peristiwa yang menimpa kedua pekerja migran itu sebagai bentuk lemahnya perlindungan yang dilakukan pemerintah. Mengingat beberapa waktu lalu sudah digagas di DPR untuk dibentuk Timwas TKI, maka harus segera direalisasikan. Menurutnya, Timwas itu dibentuk karena banyak masalah yang menimpa pekerja migran dari hulu ke hilir. Sehingga dirasa perlu pengawasan yang kuat secara politik dan hukum.

Tags: