Pentingnya Regulasi Kuat untuk Lindungi Konsumen
Berita

Pentingnya Regulasi Kuat untuk Lindungi Konsumen

OJK akan menerbitkan peraturan mengenai perlindungan konsumen.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Perlindungan Dana Nasabah di Era OJK. Foto: Fat
Acara diskusi Perlindungan Dana Nasabah di Era OJK. Foto: Fat

Kasus sengketa antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan masih kerap terjadi. Agar kasus-kasus seperti itu tak terulang, Pengamat Perbankan Yanuar Rizky menyarankan diperkuatnya perlindungan kepada para konsumen. Perlindungan ini harus disertai dengan regulasi yang kuat dan memadai.

"Rezim perlindungan dan pengawasan adalah rezim regulasi dan perizinan. Ini juga disebut dengan rezim sistem kenegaraan," ujar Yanuar dalam Focus Group Discussion dengan tema Perlindungan Dana Nasabah di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (11/6).

Ia mengatakan, selaku otoritas pengawas, OJK akan kesulitan dalam melindungi masyarakat dari investasi bodong selama produk tersebut tak memiliki izin atau terdaftar di OJK. Atas dasar itu, ia berharap, diperlukan kecermatan secara ketat dari OJK menginvetarisasi pendaftaran produk investasi dan lembaga investasi.

Apalagi, terdapatnya rencana OJK yang akan mengumumkan produk mana saja yang telah diberikan izin oleh otoritas tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mencari tahu ilegal atau tidak produk yang ditawarkan perusahaan investasi. "Harus ada pengawasan yang integral. Memang tidak mudah OJK untuk melakukan ini," ujar Yanuar.

Sebagai otoritas, lanjut Yanuar, setidaknya terdapat beberapa cara pengawasan yang dilakukan OJK. Seperti pengawasan preventif dengan cara mengedukasi masyarakat dalam membeli produk investasi. Berikutnya, harus ada monitoring yang dilakukan OJK terhadap produk investasi yang telah diberikan izin. Menurutnya, monitoring ini tak akan efektif apabila tak diikuti dengan pengawasan post audit.

Maka itu, pengawasan post audit merupakan langkah ketiga yang harus dilakukan OJK. Dan terakhir, perlunya penegakan hukum yang efektif. Untuk perrsoalan sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan, bisa ditempuh cara out of court settlement atau Alternative Dispute Resolution (ADR). "Ini akan menjadi tantangan tidak ringan oleh OJK," ujar Yanuar.

Presiden Direktur Badan Perlindungan Investor dan Nasabah (Balina) Sutito menduga terjadi pembiaran dalam kasus investasi ilegal ini. Hal tersebut terlihat dari terdapatnya iklan yang disiarkan dan baru diproses jika terdapat sejumlah kerugian masyarakat yang besar. "Setelah kerugian besar dan ada yang mengadu, baru ditangani kasus ini," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: