Pengacara Chevron Kritik Tuntutan Jaksa
Aktual

Pengacara Chevron Kritik Tuntutan Jaksa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Chevron Kritik Tuntutan Jaksa
Hukumonline

Pengacara karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail, menilai bahwa dasar tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus bioremediasi Kukuh Kertasafari mengabaikan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup serta mengorbankan akal sehat.

Maqdir dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, menjelaskan sesuai pasal 63 UU 32/2009 jika jaksa bermaksud memeriksa kasus ini sebagai kasus pelanggaran peraturan lingkungan maka KLH adalah pihak paling berwenang sesuai undang-undang sekaligus berkompeten menentukan pelanggaran aturan di bidang ini.

"Dalam penanganan dugaan adanya tindak pidana lingkungan, maka peraturan yang wajib dirujuk adalah UU 32/2009 karena UU 32/2009 merupakan lex specialis terhadap UU lain dalam hal pidana lingkungan," kata Maqdir.

Sebagai penegak hukum, jaksa sudah semestinya mengacu kepada perundang-undangan ini sehingga harus berkoordinasi dengan KLH sebagai pihak yang berwenang.

Maqdir menilai jaksa "ngotot" ingin membuktikan bahwa penetapan Kukuh sebagai tersangka sudah didasari bukti. Padahal kalau ditinjau lagi faktanya tampak sekali kejanggalan yang terjadi.

"Bagaimana mungkin seorang penyidik masih bertanya seputar identitas seseorang yang sudah dijadikan tersangka suatu tindak pidana oleh penyidik itu sendiri. Tentulah hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah ceroboh dan tidak cermat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya," ujar Maqdir.

Maqdir Ismail menduga bahwa jaksa sebenarnya tahu bahwa telah keliru soal posisi dan peran Kukuh sebagai "team leader" produksi bukan bioremediasi namun telanjur menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Akhirnya dokumen-dokumen yang diserahkan oleh CPI untuk menjelaskan proyek bioremediasi dijadikan senjata untuk mencari korelasi Kukuh atas proyek bioremediasi. "Alih-alih melepaskan Kukuh karena keliru, justru jaksa mencari pembenaran dengan mencari-cari kaitan antara kliennya dengan proyek bioremediasi," ujar Maqdir.

Sidang kasus bioremediasi CPI atas terdakwa Kukuh Kertasafari yang berlangsung di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6) malam, berlangsung selama 13 jam hingga pukul 3.30 Selasa (11/6) dini hari.

JPU menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa ditahan di Rutan. JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tags: