Mirip Lambang Negara, Merek Cap Kaki Tiga Keok
Berita

Mirip Lambang Negara, Merek Cap Kaki Tiga Keok

Hakim perintahkan pencoretan merek cap kaki tiga.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Mirip Lambang Negara, Merek Cap Kaki Tiga Keok
Hukumonline

Pria asal Isle of Man, Russel Vince akhirnya berhasil membuktikan kedudukannya sebagai penggugat dalam perkara pembatalan merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug Pte Ltd. Soalnya, majelis hakim mengakui legal standing Russel Vince sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Meskipun persoalan ini menjadi perdebatan para ahli, majelis tetap berpandangan Russel Vince mempunyai hak untuk mempertahankan kehormatan bangsa dan negaranya. Majelis lebih memilih untuk mengabaikan pendapat ahli Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Airlangga Rahmi Jened Parinduri Nasution dan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Menurut pendapat Hikmahanto, Isle of Man bukanlah sebuah subjek hukum internasional. Sebuah subjek hukum internasional harus memenuhi unsur sebuah negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevidio Tahun 1933. Konvensi tersebut merumuskan empat hal agar suatu negara dikatakan sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, wilayah, pemerintah yang sah, dan kewenangan untuk melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain.

Berdasarkan empat unsur ini, Hikmahanto melihat Isle of Man bukanlah sebagai negara yang berdaulat. Isle of Man tidak memiliki kewenangan dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan ini berada di tangan Inggris. Lebih lagi, Isle of Man tidak terdaftar sebagai anggota Konvensi Paris, TRIPS, dan WTO.

Meskipun suatu negara telah dikatakan sebagai subjek hukum internasional, Hikmahanto mengingatkan bahwa tidak sembarang orang dapat melakukan gugatan atau upaya hukum yang mengatasnamakan negara. Harus dilihat konstitusi negara itu sendiri.

Pendapat ini senada dengan pandangan Rahmi Jened. Rahmi menambahkan bahwa  apabila ada sebuah merek yang dituding meniru lambang sebuah negara yang terdaftar, negara yang bersangkutan harus melakukan notifikasi kepada Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) terlebih dahulu.

Namun, pandangan dua ahli ini diabaikan majelis. Majelis hakim memiliki pandangan sendiri. Majelis berpijak dengan asas national treatment dan hak asasi manusia. Memperkuat dalilnya, majelis merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara, dan lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mengamanatkan setiap warga negara Indonesia untuk menghormati bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia.

Tags: