Dikenai Cukai Ganda, Perokok Uji UU PDRD
Berita

Dikenai Cukai Ganda, Perokok Uji UU PDRD

Pemohon minta MK batalkan pasal-pasal yang diuji

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Dikenai Cukai Ganda, Perokok Uji UU PDRD
Hukumonline

Beberapa tokoh yang mengaku sebagai perokok sejati keberatan atas ketentuan pajak cukai atas rokok yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke MK. Soalnya, selain UU PDRD, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga telah menetapkan cukai rokok sebagai jenis pajak tidak langsung yang dipungut negara atas produk rokok.

Tercatat sebagai pemohon yaitu Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin. Spesifik, mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 19, Pasal 2 ayat (1) huruf e, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan Pasal 181 UU PDRD yang menetapkan pajak cukai rokok sebagai pajak daerah.

“Apabila produk rokok dikenakan lagi pajak cukai rokok seperti diatur UU PDRD, justru akan menimbulkan ketidakadilan karena perokok dibebani pajak dua kali,” ujar Hendardi usai mendaftarkan uji materi UU PDRD di Gedung MK, Rabu (12/6).            

Misalnya, Pasal 1 angka 19 menyebutkan pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Sementara dalam Pasal 2 ayat (1) jenis pajak provinsi salah satunya pajak rokok.

Hendardi menegaskan pasal-pasal itu merugikan produsen rokok yang kemudian beban pungutan cukai rokok dialihkan kepada konsumen terakhir (para pemohon selaku perokok) atau pemikul pajak sebenarnya. Menurutnya, sistem pemungutan pajak rokok mengacu pada tarif cukai di tingkat pusat. Akibatnya, pembebanan pajak yang berbeda antara warga negara perokok dan para pemikul pajak daerah lainnya.

“Warga negara perokok pemikul pajak daerah selain pajak rokok yang ditetapkan berdasarkan desentralisasi dan pajak rokok mengacu pada besaran cukai rokok yang sentralistik,” katanya.

Dia menjelaskan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 UU PDRD yang mengatur beban terhadap cukai rokok yang dikenakan kepada wajib pajak rokok, memicu kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini menjadi beban para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir.

Tags:

Berita Terkait