Manajer Lingkungan Chevron Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita

Manajer Lingkungan Chevron Dituntut 4 Tahun Penjara

Pelaksanaan bioremediasi tak sesuai ketentuan sehingga tak ada manfaat.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Manajer Lingkungan SLN dan SLS Chevron Endah Rumbiyanti. Foto: NOV
Manajer Lingkungan SLN dan SLS Chevron Endah Rumbiyanti. Foto: NOV

Berbagai saksi dan ahli dihadirkan terdakwa untuk menjelaskan mengenai bioremediasi, tidak mengubah keyakinan penuntut umum. Sesuai fakta dan alat bukti di persidangan, penuntut umum tetap menganggap Manajer Lingkungan SLN dan SLS PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Endah Rumbiyanti terbukti merugikan negara.

Penuntut umum Nursurya meminta majelis hakim menyatakan Endah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” katanya, Rabu (12/6).

Salah satu pertimbangan yang memberatkan, penuntut umum menilaiperbuatan Endah merugikan masyarakat umum.Karenakegiatan bioremediasi tidak berhasil, sehingga tidak ada pembersihan lingkungan..

Nursurya menguraikan, selaku Manajer Lingkungan SLN dan SLS, Endah memiliki tugas membantu jajaran pimpinan/proyek/tim operasi guna memastikan penataan dan pengelolaan lingkungan. Seperti pengelolaan limbah termasuk bioremediasi. Endah juga bertugas memberikan saran teknis untuk pengelolaan lingkungan.

Selain itu, Endah berkoordinasi dengan tim hukum perusahaan untuk membantu tim operasi agar mengerti peraturan lingkungan hidup. Namun, saat proyek bioremediasi dilaksanakan PT Sumigita Jaya (SJ) di SLS Minas dan PT Green Planet Indonesia (GPI) di SLN Duri, Endah tidak memberikan saran teknis untuk pengelolaan lingkungan.

Endah hanya memberikan saran internal kepada tim operasi CPI apabila diminta. Padahal, seharusnya, Endah selaku manajer lingkungan untuk pelaksanaan proyek bioremediasi di SLS Minas dan SLN Duri dapat memberikan saran tanpa harus dimintakan tim operasi CPI yang berada di bawah Russel Larson dan Widodo.

Menurut Nursurya, Endah mengetahui bahwa pekerjaan bioremediasi harus dilakukan sesuai Kepmen LH No.128 Tahun 2003. Perusahaan pelaksana pekerjaan bioremediasi juga harus memiliki izin pengolahan limbah B3 sebagaimana diatur PP No.18 Tahun 1999. Nyatanya, PT SJ dan PT GPI tidak memiliki izin pengolahan limbah B3.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait