Kinerja Pengadilan Buruk, Hukuman Mati Tidak Tepat
Berita

Kinerja Pengadilan Buruk, Hukuman Mati Tidak Tepat

Berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kinerja Pengadilan Buruk, Hukuman Mati Tidak Tepat
Hukumonline

Koordinator KontraS, Haris Azhar, menilai penerapan hukuman mati sudah tidak tepat digunakan karena kinerja pengadilan masih buruk. Sehingga, orang yang tidak bersalah, namun terjerat rekayasa kasus akan menjadi korban. Misalnya, rekayasa kasus yang menimpa tiga warga Tana Toraja, Sulawesi Selatan yaitu Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo dan Martinus Pata. Ketiga orang yang mempunyai hubungan ayah dan anak itu menurut Haris ‘divonis’melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami-istri dan dua anggota keluarga lainnya.

Pada tahun 2006, sang ayah, Ruben dan anaknya, Markus, dijatuhi hukuman mati oleh PN Tana Toraja dan diperkuat putusan MA tahun 2008. Saat menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, Haris mengatakan ayah dan anak itu diperlakukan pihak kepolisian dengan buruk. Seperti mendapat tindak kekerasan dan pihak keluarga kesulitan untuk menjenguk mereka di tahanan. “Mereka dipaksa mengaku melakukan pembunuhan,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Kamis (13/6).

Secara tegas Haris mengatakan ketiga terpidana itu diduga menjadi korban rekayasa kasus. Hal itu terbukti dari tuduhan yang dialamatkan kepada Ruben sebagai dalang pembunuhan berencana tingkat I. Namun, sejumlah saksi tidak pernah dihadirkan ke persidangan yang berlangsung di PN Makale. Haris menyebut kesaksian yang digunakan adalah “pengakuan” terdakwa saat di kepolisian. Haris menengarai pihak kepolisian mendapatkan kesaksian itu dengan intimidasi.

Dugaan rekayasa kasus itu bagi Haris semakin terbukti ketika November 2006, Agus Sambo terbukti menjadi pelaku pembunuhan yang sebenarnya dan dijatuhi hukuman penjara. Hal itu diperkuat oleh kesaksian dua orang lainnya yang menerangkan Ruben dan anaknya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Untuk mencari keadilan, upaya PK sudah dilakukan tahun 2008 namun ditolak MA dengan alasan bukti baru yang diajukan sudah pernah digunakan pada persidangan.

Atas dasar itu, Haris melihat ada keanehan dalam kasus tersebut karena pelaku sebenarnya sudah dihukum namun vonis yang dijatuhkan kepada Ruben dan anaknya tidak dianulir. Oleh karenanya Haris menegaskan vonis hukuman mati tidak tepat digunakan di Indonesia karena kinerja pengadilan masih buruk dan dinilai belum mampu memberikan keadilan.

Sebagai upaya lanjut, Haris mengatakan KontraS akan mendampingi korban dan keluarganya melakukan tindakan. Misalnya, menyurati Kejaksaan Agung dan mendesak agar Ruben serta anaknya dikeluarkan dari daftar nama orang yang dieksekusi mati tahun ini.

Kemudian, Haris melanjutkan, KontraS akan menemui Menkumham untuk mendorong agar menjembatani penuntasan rekayasa kasus tersebut. Lalu, meminta Mabes Polri dan Menkumham melakukan tindakan hukum atas pelaku penyiksaan terhadap Ruben dan anaknya. Tak ketinggalan, Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa hakim di PN, PT Makassar dan MA yang menjatuhkan hukuman mati serta memperkuat putusan itu.

Haris mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan sejak 1998. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa alat bukti yang didapat dari penyidikan yang dilakukan dengan penyiksaan, merupakan alat bukti yang tidak dapat digunakan dalam persidangan. “Ruben dan anaknya harus dibebaskan dan diperbaiki kondisinya terutama serangkaian haknya yang telah dirampas,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua MA M Hatta Ali mengimbau para hakim agar tidak sembarangan dalam menjatuhkan hukuman (vonis) mati bagi pelaku tindak pidana. Sebab, penerapan hukuman mati terutama yang berkaitan dengan tindak pidana khusus, harus memenuhi syarat-syarat yang ketat. Walau begitu ia menekankan penjatuhan hukuman mati tergantung perpektif (pandangan) hakim yang bersangkutan.

Pasalnya, muncul dua pendapat di kalangan hakim. Yaitu hakim yang setuju dengan penjatuhan hukuman mati karena secara normatif diatur dalam UU. Serta ada hakim tidak setuju karena menilai mati adalah hak mutlak Tuhan. “Apalagi dalam Pasal 28I UUD 1945 setiap warga negara dijamin hak untuk hidup. Jadi, sampai kapanpun sulit untuk menyatukan dua pendapat itu. Tetapi, kalau menurut saya yang penting ada hukum positifnya,” tegas Hatta.

Tags: