OJK Akan Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong
Aktual

OJK Akan Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
OJK Akan Tertibkan Perusahaan Investasi Bodong
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menertibkan perusahaan yang menawarkan investasi uang dengan keuntungan tertentu yang diduga beroperasi tanpa izin alias "bodong" atau memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk menertibkan perusahaan investasi, sekarang ini pihaknya berupaya melakukan pendataan, pengawasan, dan penyidikan operasionalnya serta mengharapkan partisipasi dari masyarakat, kata Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilya Avianti kepada wartawan seusai melakukan sosialisasi keberadaan OJK, di Palembang, Senin (17/6).

Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga pengatur, pengawas, penyidik, edukasi, serta melindungi konsumen industri jasa keuangan bank dan non bank, katanya.

Menurutnya, jika dalam proses penertiban tersbeut ditemukan perusahaan investasi yang terbukti tidak memiliki izin atau beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat akan ditindak tegas dan dihentikan kegiatan operasionalnya.

Selama proses penertiban tersebut berlangsung, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau menanamkan saham dengan janji-janji keuntungan besar hingga 10 persen ke atas setiap bulannya.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, dan dilakukan tindakan penertiban diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus masyarakat yang tertipu oleh perusahaan investasi, katanya.

Dijelaskannya, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang independen mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan.

Selain itu berfungsi untuk mengedukasi dan melindungi konsumen industri jasa keuangan bank dan non bank.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perusahaan investasi "bodong" atau industri jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat bisa melaporkannya kepada OJK.

Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan bank dan non bank di Indonesia lebih meningkat serta dapat mendorong industri tersebut tumbuh serta berkembang pesat.

Tags: