Wilayah Abu-Abu Merek Terkenal
Utama

Wilayah Abu-Abu Merek Terkenal

Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria merek terkenal

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: Ilustrasi-SGP
Foto: Ilustrasi-SGP

Sekilas, apalah arti sebuah merek. Akan tetapi, jangan salah. Justru jangan main-main dengan merek. Merek memiliki kekuatan ekonomi tak kasat mata dalam memberikan fulus kepada pemilik merek. Terlebih lagi jika merek tersebut telah terkenal. Banyak pengusaha yang rela mendompleng, mencatut, atau meniru sebuah merek demi kepentingan usahanya. Dan banyak pula pengusaha yang rela berjuang dengan maksimal untuk mempertahankan mereknya.

“Tidak jarang pebisnis menggunakan jasa konsultan untuk memantau adakah pendaftaran merek baru yang berpotensial merugikan merek miliknya,” tutur pengacara yang bergerak di bidang HKI Bimo Prasetio kepada hukumonline, Senin (17/6).

Hal ini dilakukan lantaran para pebisnis mengetahui persis arti dari sebuah merek. Merek akan menjadi sangat bernilai apabila brand dari sebuah produk itu telah dikenal masyarakat. Ia pun mencontohkan salah satu franchisee restoran cepat saji besar di Indonesia. Ketika restoran tersebut putus kontrak waralaba dan menggunakan brand baru, ternyata bisnisnya tidak berjalan baik. Padahal, bisnis tersebut masih dikemudikan dengan armada lama dan menggunakan sistem yang sama. Sehingga, tak heran jika para pebisnis tak rela jika tetiba ada pihak yang meminta agar mereknya diganti.

“Makanya kalau ada suatu bisnis yang pecah kongsi di tengah jalan, para owner-nya saling rebutan untuk menggunakan merek tersebut,” lanjut Bimo.

Senada, pengacara hak kekayaan intelektual Riyo Hanggoro Prasetyo mengatakan, semakin terkenal suatu merek, nilainya juga semakin besar. Sehingga, upaya untuk mempertahankannya tentu juga semakin sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. “Jangan heran jika seorang pemilik merek terkenal rela berjuang mati-matian dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempertahankan haknya,” tutur Riyo kepada hukumonline, Senin (17/6).

Isu reputasi juga menjadi alasan pemilik merek mempertahankan mereknya. Pemilik merek rela mengeluarkan banyak biaya apabila merek yang dituding mendompleng tersebut dapat mengancam reputasi si pemilik merek. Ancaman tersebut dapat berpotensi menyesatkan konsumen karena mengira produk tersebut berasosiasi dengan pemilik merek meskipun faktanya tidak demikian.

PP Merek Terkenal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan; dan memperhatikan pula reputasinya sebagai merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran; investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya; dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara di dunia.

Tags:

Berita Terkait