Cegah Pencucian Uang, OJK dan PPATK Berkolaborasi
Berita

Cegah Pencucian Uang, OJK dan PPATK Berkolaborasi

Mulai dari bertukar informasi hingga penugasan pegawai di kedua lembaga.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK M Yusuf. Foto: FAT
Kepala PPATK M Yusuf. Foto: FAT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiap kegiatan lembaga jasa keuangan. Kerjasama ini dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mulaman D Hadad dan Kepala PPATK M Yusuf.

Menurut Muliaman, MoU ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam tiap kegiatan yang dilakukan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. “Kejahatan sektor keuangan semakin kompleks. Oleh karena itu saya ingin dorong nantinya kita kembangkan bersama, sehingga membantu efektifitas pelaksanaan,” katanya di Jakarta, Selasa (18/6).

Sejumlah kerjasama akan dituangkan dalam bentuk pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum dan atau pedoman, koordinasi pemeriksaan (audit), edukasi dan sosialisasi seperti pendidikan dan pelatihan. Serta melakukan penelitian dan pengembangan sistem teknologi informasi hingga penugasan pegawai.

Untuk pertukaran informasi, lanjut Muliaman, OJK atas dasar inisiatif sendiri atau permintaan tertulis dari PPATK dapat memberikan informasi ke PPATK mengenai baik di bidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan hingga penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan. Sebaliknya, PPATK juga bisa memberikan informasi kepada OJK terkait tugas dan kewenangan yang ada di OJK.

Mengenai kerjasama di bidang penyusunan ketentuan hukum, akan diaplikasikan dalam bentuk permintaan masukan dan saran dari masing-masing pihak. Saran atau masukan tersebut masih dalam koridor tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Keberadaan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, memiliki dampak yang nyata dalam mendorong kedua instansi untuk lakukan kerjasama,” katanya.

Dalam bidang pemeriksaan (audit), baik OJK dan PPATK dapat berkoordinasi terkait dengan audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan penyedia jasa keuangan oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan PPATK. Bukan hanya itu, OJK dan PPATK juga bisa melakukan audit bersama (joint audit) dalam rangka pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dan atau kasus tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait