BK Duga Baleg Langgar Tatib
Berita

BK Duga Baleg Langgar Tatib

BK menilai tindakan Baleg sebagai masalah serius.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
BK Duga Baleg Langgar Tatib
Hukumonline

Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk meminta penjelasan karena melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Padahal, pada sidang paripurna beberapa waktu lalu, RUU Pertembakauan disepakati diberikan tanda bintang.

Itu artinya, Baleg tak diperbolehkan melakukan pembahasan sebelum tanda bintang dicabut. Ketua BK Trimedya Pandjaitan mengaku baru mengetahui akan hal itu setelah mendapat penjelasan dari Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Kartono Mohamad. Apalagi, Baleg sudah membentuk Panja RUU Pertembakauan.

“Besok (Selasa, 25/6) kita akan panggil Baleg jam 1 siang,” ujar Trimedya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (24/6).

Dikatakan Trimedya, Kartono yang juga mengatasnamakan Jaringan Pengendali Dampak Tembakau Indonesia (JPDTI) itu keberatan dengan substansi isi draf RUU Pertembakauan. Pasalnya isi RUU cenderung melindungi industri rokok.

JPDTI, lanjut Trimedya khawatir Baleg belum memiliki naskah akademik. “Tapi pembahasannya sudah terlalu jauh. Sepengetahuan saya, kalau sudah dibintangi tidak boleh dibahas. Ini masalah serius,” ujarnya.

Dia berpandangan tak semestinya Baleg melakukan kunjungan kerja terkait RUU ini sepanjang tanda bintang belum dicabut. Karena pencabutan tanda bintang dilakukan pada sidang paripurna.

Trimedya menguraikan, RUU yang diusung DPR setelah disetujui dalam paripurna, diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu kemudian tersebut diserahkan ke Baleg atau komisi. “Seharusnya kalau belum ke Bamus ya tidak boleh dong,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait