Luthfi Cari Proyek Untuk Parpol
Utama

Luthfi Cari Proyek Untuk Parpol

Kementerian yang dipimpin kader PKS ditargetkan mengumpulkan dana Rp2 triliun untuk PKS pada Pemilu 2014.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Luthfi saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Foto: SGP
Luthfi saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Foto: SGP

Tak hanya dakwaan menerima suap dalam pengurusan impor daging sapi yang dituduhkan pada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Penuntut umum pada KPK juga mendakwa anggota nonaktif Komisi I DPR itu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tim penuntut umum menyusun surat dakwaan secara kumulatif. Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk pencucian uang setelah tahun 2010, Luthfi didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penuntut umum Wawan Yunarwanto menguraikan, selama periode Maret 2011-Agustus 2012, Luthfi menerima aliran dana Rp1,84 miliar dan membeli beberapa unit mobil. Mobil dibeli dengan menggunakan nama orang lain, termasuk Mitsubishi Grandis yang diserahkan Luthfi kepada Darin.

Selain itu, Luthfi membeli rumah di Jl Kebagusan Dalam 1 No 44 seharga Rp2,6 miliar yang seolah-olah disewa dari Ahmad Zaky, serta membeli rumah di Jl H Samali, Pasar Minggu seharga Rp5,1 miliar.

Salah satu transfer diterima Luthfi dari sekretaris pribadinya, Zaky yang hanya membantu Luthfi di DPP PKS. Orang kepercayaan terdakwa ini juga menerima penempatan kekayaan mencapai Rp7,4 miliar periode 27 Juli 2011-2012. Zaky kemudian dipercaya Luthfi sebagai perantara proyek di Kementan.

Luthfi juga memiliki orang kepercayaan, yaitu Ahmad Fathanah. Mereka sempat mendirikan PT Atlas Jaringan Satu (AJS), dimana Luthfi menjadi komisaris dan Fathanah menjadi direktur. PT AJS tidak efektif semenjak Fathanah dipidana atas tindak pidana penipuan dan dihukum karena terlibat dalam penyelundupan orang di Australia.

Wawan mengungkapkan, sejak 2011, Luthfi sering didampingi Fathanah dalam berbagai kegiatan. “Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa yang dapat menjadi penghubung dalam mengusahakan perusahaan-perusahaan untuk memperoleh proyek-proyek pemerintah, antara lain di Kementan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait