Dua Pilihan Badan Hukum Bagi Organisasi PBH
Berita

Dua Pilihan Badan Hukum Bagi Organisasi PBH

Ditjen AHU berjanji mempermudah pengurusan status badan hukum organisasi pemberi bantuan hukum.

Oleh:
MYS/M-14
Bacaan 2 Menit
Dua Pilihan Badan Hukum Bagi Organisasi PBH
Hukumonline

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Liliek Sri Haryanto, menjelaskan ada dua pilihan status badan hukum bagi organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Organisasi PBH dapat memilih yayasan atau perkumpulan. “Bentuk badan hukumnya ada dua, badan hukum perkumpulan atau yayasan,” kata Liliek.

Puluhan dari 310 organisasi yang dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi ternyata belum berstatus badan hukum. Padahal, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menghendaki organisasi PBH berstatus badan hukum. Dalam proses verifikasi, Panitia masih memberi kesempatan kepada PBH untuk segera menyesuaikan status hukum organisasinya hingga dua pekan setelah dinyatakan lolos verifikasi.

Semua PBH yang belum punya status badan hukum harus segera mengurus status tersebut ke Ditjen AHU melalui notaris. Mereka boleh memilih siapapun notaris yang akan mengurus. Liliek berjanji akan mempermudah fasilitasi pengurusan akta badan hukum organisasi PBH. “Kalau persyaratannya lengkap, pada hari yang sama bisa diproses,” tandas Direktur Perdata itu.

Yayasan tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Peraturan teknis tentang yayasan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2013. Sedangkan perkumpulan merujuk pada Staatblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van vereenigingen).

Bentuk yayasan antara lain dipilih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan jaringan organisasi LBH di daerah. Sedangkan perkumpulan antara lain dipilih Perkumpulan Pelayanan Masyarakat Kota Huria Kristen Batak Protestan (PPMK HKBP) Jakarta. Dalam verifikasi, YLBHI mendapat predikat A, dan PPMK HKBP mendapat predikat C.

LBH Sinjai, Sulawesi Selatan, termasuk organisasi yang mendapat predikat C dalam proses verifikasi dan akreditasi. Alamsyah, Direktur organisasi itu, menduga salah satu penyebabnya adalah status badan hukum. Ditambah ketiadaan kantor milik sendiri dan jumlah advokat yang masih sedikit. “Kami memang belum berstatus badan hukum,” ujarnya kepada hukumonline.

Alamsyah sudah mencoba mengurus melalui notaris. “Kami sudah kirim berkasnya ke Ditjen AHU,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait