Aturan Batas Usia Hak Pilih Diuji ke MK
Berita

Aturan Batas Usia Hak Pilih Diuji ke MK

Pemohon menyarankan untuk membedakan antara memilih dan mencontreng.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan Batas Usia Hak Pilih Diuji ke MK
Hukumonline

MK menggelar sidang perdana pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pemilu Legislatif) yang diajukan oleh seorang warga negara, Taufiq Hasan.

Taufiq mempersoalkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres dan Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu Legislatif yang mengatur batas usia yang mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan umum. 

“Penafsiran yang berkembang di masyarakat dalam memahami maksud pasal itu bahwa partisipasi dalam Pemilu hanya sebagai hak, sehingga boleh digunakan, boleh tidak,” kata Taufiq dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Achmad Sodiki di Gedung MK, Selasa (25/6).

Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres yang berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.” Sedangkan Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu Legislatif berbunyi, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”

Taufiq mengatakan, ketentuan itu telah menimbulkan kerugian berupa minimnya partisipasi masyarakat dan kemubaziran atas dana yang dikeluarkan Pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu.

“Rumusan pasal dan ayat itu sangat tidak jelas dan rancu yang bisa menimbulkan kesalahpahaman menurut norma undang-undang yang berlaku,” katanya.

Taufiq mengatakan, memilih dan partisipasi dalam Pemilu atau mencoblos itu adalah dua hal yang berbeda dan tentunya mempunyai status hukum yang berbeda pula. Memilih itu lebih tepatnya perbuatan bathiniyah atau hati. Sedangkan mencoblos itu perbuatan anggota badan lahiriyah sehingga menghukum partisipasi dalam Pemilu (mencoblos) sebagai HAM disamakan dengan hak memilih adalah kesalahan.

Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan konsep pemahaman hak memilih sebagai HAM. Sebab, hak asasi dalam UUD 1945 tidak boleh dibatasi, kecuali dengan hak orang lain, bukan dibatasi dengan umur dan perkawinan. “Proses terpenting dalam Pemilu menggunakan hak pilih, tetapi belum ada kejelasan statusnya apakah sebagai hak atau kewajiban?”    

Menanggapi permohonan, Achmad Sodiki menpertanyakan apa yang sebenarnya diminta pemohon dalam permohonannya. “Apa yang Saudara minta terhadap permohonan ini, mau dibatalkan apakah frasa mau diganti? Ini harus diperjelas dalam permohonan,” saran Sodiki.

Sodiki juga mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya dua pasal itu. “Apa Saudara dirugikan dengan ketentuan dalam kedua UU ini dalam memilih maupun dipilih dalam Pemilu?” Karena itu, majelis panel memberi kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. 

Tags: