Kalah di Indonesia, Churchill Berjuang di Singapura
Berita

Kalah di Indonesia, Churchill Berjuang di Singapura

Meski kesaksian ahli dari Indonesia membela Churchill, pemerintah tetap optimis menang.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Kalah di Indonesia, Churchill Berjuang di Singapura
Hukumonline

Setelah bergulir dari tahun2010, sengketa izin Kuasa Pertambangan (KP) di Kabupaten Kutai Timur akhirnya berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak empat peninjauan kembali yang diajukan oleh empat perusahaan Ridlatama Group —PT Ridlatama Tambang Mineral, PT Ridlatama Trade Powerindo, PT Investime Nusa Persada dan PT Investama Resources— yang 75 persen sahamnya diklaim milik perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc.

Dalam upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh, MA kembali memenangkan empat perkara klien pengacara Hotman Paris Hutapea yaitu PT Nusantara Wahau Coal (dalam perkara No. 136 PK/TUN/2012 dan No. 138 PK/TUN/2012), PT Kaltim Nusantara Coal (No. 137 PK/TUN/2012), serta PT Batubara Nusantara Kaltim (No. 139 PK/TUN/2012).

“Siapapun yang menang pastilah senang karena merupakan kasus fenomenal dan sangat besar. Itu tambang terbesar di dunia. Katanya bisa jadi harta karun,” tutur Hotman,Selasa (25/6), di Jakarta.

Sejak tahun lalu,Churchill menggugat pemerintah Indonesia ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute(ICSID), Washington, Amerika Serikat. Hingga saat ini tribunal ICSID masih dalam tahap penentuan yurisdiksi. Menariknya, dalam pengadilan terakhir yang berlangsung di Singapura muncul keterangan ahli dari konsultan hukum Nono Makarim yang dinilai banyak pihak merugikan Indonesia.

“Saya dalam perkara ini sudah tidak punya kepentingan apa-apa karena jelas klien saya sudah menang. Tetapi saya prihatin saja tokoh sekaliber beliau justru memberikan opini yang membela asing,” tandas Hotman.

Dalam persidangan tribunal ICSID,Nono menyatakan bahwa tindakan pemerintah Indonesia mencabut KP Ridlatama Group telah merugikan pihak investor. Nono justru membenarkan tindakan Churchill yang telah melakukan nominee contract.Sementara itu, pada 1 Agustus 2012,Nono telah menulis di kolom surat kabar nasional bahwa tindakan perusahaan asing menggunakan nominee contract untuk bisa melakukan aktivitas bisnis adalah melanggar hukum.

“Kami sudah sampaikan kepada tribunal ICSID bahwa keterangan Pak Nono berbeda dengan tulisan dia sendiri. Sebetulnya pernyataan Pak Nono di tribunal itu tidak apa-apa tetapi kan, kenapa yang dijelaskan di persidangan berbeda dengan yang ditulis,” komentar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait