Advokat Potensial Dikriminalisasi
Berita

Advokat Potensial Dikriminalisasi

PERADI dan KAI dukung permohonan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Advokat Potensial Dikriminalisasi
Hukumonline

Keberadaan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sejatinya dimaksudkan untuk memberi perlindungan hukum terhadap para advokat dalam menjalankan tugasnya justru berbeda dalam praktiknya. Sebab, berlakunya UU Advokat itu digunakan untuk menjerat para advokat saat membela kliennya di luar persidangan.

Hal itulah yang dialami sendiri oleh seorang advokat dari Malang, Suhartono saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 16 UU Advokat tentang Advokat terkait ketiadaan perlindungan di luar pengadilan.

Dalam sidang pleno yang diketuai M. Akil Mochtar, Suhartono menceritakan pengalamannya saat ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituding menggelapkan barang bukti. Peristiwa itu terjadi saat Suhartono sedang membela kliennya bernama Andi Tirta Putra yang mengajukan gugatan hak atas tanah.

“Klien saya merasa punya sebidang tanah yang kebetulan diatasnamakan saudaranya. Klien saya kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena merasa berhak atas tanah itu dengan bukti kuitansi pembelian,” tutur Suhartono.

Suhartono mengatakan saat gugatan perdata masih berjalan, kliennya diadukan dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Saat menjalani pemeriksaan kliennya diminta menyerahkan sertifikat tanah yang dimaksud, tetapi dia menolak.

“Karena klien saya keberatan, saya pun keberatan menyerahkan sertifikat itu karena akan saya gunakan dalam perkara perdata yang masih berlangsung,” katanya.

Atas jawaban itu, penyidik kepolisian Polda Jawa Timur kemudian menetapkan Suhartono menjadi tersangka atas perkara yang juga dituduhkan kepada Andi. Dia mengaku telah meminta bantuan hukum ke berbagai pihak hingga ke Komisi III DPR dibantu oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Tags: