Awal Juli, UKM Kena Pajak Satu Persen
Berita

Awal Juli, UKM Kena Pajak Satu Persen

Pengenaan pajak satu persen sebagai sebuah pengembangan sektor UKM

Oleh:
YOZ/FAT
Bacaan 2 Menit
Awal Juli, UKM Kena Pajak Satu Persen
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan pemasukan pajak bagi pemasukan negara. Salah satu caranya dengan mengenakan pajak sebesar satu persen bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan usaha yang berpenghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini terbit 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (26/6). "Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak, akan dikenai pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 1 persen," kata Kismantoro.

Dalam PP tersebut diatur juga tentang kriteria WP orang pribadi dan badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini, yaitu bahwa WP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

"Contohnya adalah pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya," kata Kismantoro.

Selain itu, WP yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar juga diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pengenaan pajak satu persen sebagai sebuah pengembangan sektor UKM. Menurutnya, pengenaan pajak tersebut tak ubahnya sebagai insentif yang akan mendorong UKM menuju ke sektor formal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait