KPAI Dorong Pemerintah Aktif Bantu Anak Pekerja
Berita

KPAI Dorong Pemerintah Aktif Bantu Anak Pekerja

Dengan membentuk ruang untuk laktasi dan penitipan anak di lokasi kerja.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KPAI Dorong Pemerintah Aktif Bantu Anak Pekerja
Hukumonline

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muhammad Ihsan, mengatakan pemerintah di tingkat pusat dan daerah perlu berperan aktif membantu anak-anak pekerja memperoleh haknya. Begitu pula dengan perusahaan, perlu memperhatikan bukan saja hak-hak pekerja, tapi juga anak-anaknya. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena KPAI menerima laporan dari serikat pekerja yang menyebutkan 80 persen anak-anak pekerja di kawasan industri, khususnya KBN Cakung, tidak mendapat ASI eksklusif. Yaitu ASI yang diberikan kepada anak berusia bayi sampai enam bulan.

Padahal, Ihsan melihat tidak sedikit peraturan yang sudah diterbitkan pemerintah berkaitan dengan pemberian ASI Eksklusif itu. Misalnya, Kepmenkes No 450 Tahun 2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Eksklusif Pada Bayi di Indonesia. Bahkan, ada peraturan bersama tiga menteri yang mengamanatkan agar pekerja perempuan memberi ASI eksklusif kepada bayinya. Serta mendorong perusahaan membentuk ruang laktasi yang berfungsi sebagai ruang konsultasi, memerah dan menyimpan ASI di lokasi kerja.

Selain itu, persoalan lainnya terkait anak pekerja menurut Ihsan meliputi keterbatasan pekerja untuk mengasuh sendiri anaknya. Sehingga pekerja terpaksa menitipkan anaknya kepada tetangga atau sanak saudara. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pekerja tidak mampu mempekerjakan pengasuh. Padahal, merujuk pasal 7 ayat (1), UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.Pengasuhan anak di lingkungan yang dekat dengan orang tuanya menurut Ihsan sangat penting untuk menjaga perkembangan psikologis dan sosial anak menjadi lebih baik.

Untuk itu Ihsan mengatakan semua pihak terkait dibutuhkan perannya untuk aktif membantu anak-anak pekerja. Seperti lembaga pemerintahan, perusahaan, organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja. Oleh karenanya, KPAI dan sejumlah serikat pekerja mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa lembaga. Seperti Kemenakertrans, Kemensos, Kemenperin, BKKBN, PT KBN Cakung, APINDO dan Elkape.

Dalam pertemuan itu, Ihsan berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menyodorkan upaya-upaya konkret yang dapat mereka lakukan baik jangka pendek, menengah ataupun panjang. Misalnya, mengupayakan membentuk ruang laktasi dan penitipan anak di wilayah industri seperti di KBN Cakung. Menurut Ihsan, KBN Cakung dipilih karena di daerah tersebut, terdapat 96 perusahaan yang beroperasi dan mayoritas pekerjanya perempuan. Jika rencana itu berhasil, akan diterapkan di wilayah KBN lain di seluruh Indonesia.

“Salah satu yang perlu dibentuk adalah ruang laktasi dan tempat penitipan anak,” kata Ihsan dalam rakor dengan sejumlah lembaga di kantor KPAI Jakarta, Jumat (28/6).

Selain itu Ihsan menekankan, kementerian yang tugasnya bersinggungan dengan pemenuhan hak-hak anak seperti BKKBN, Kemenkes, Kemensos dan Kemenakertrans dapat mendorong pembentukan ruang-ruang tersebut sesuai kewenangannya. Misalnya, BKKBN dapat memberikan sosialisasi di kawasan industri tentang pentingnya memberi ASI eksklusif.

Tags: