Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?
Kolom

Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?

Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum, maka tidak ada suatu larangan atas publikasi informasi perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.

Bacaan 2 Menit
Dapatkah Advokat Dituntut Akibat Mengumumkan Gugatan di Media Massa?
Hukumonline

Media massa seperti surat kabar sering digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terlibat suatu perkara hukum. Biasanya, mereka (melalui advokatnya), mengiklankan putusan perkara perdata khususnya kepailitan, penetapan sita jaminan, bantahan, hingga imbauan agar tidak melakukan suatu tindakan pelanggaran HKI.

Salah satu tujuan pengumuman ini sebagai publikasi, agar khalayak ramai tahu. Pemberitahuan atau pengumuman yang dimuat pun biasanya hanya poin-poin penting. Misalnya, jika mengenai putusan pengadilan, maka yang biasanya dimuat adalah amar besertatanggal putusannya. Walau kadang terdapat sentimen, bahwa tindakan tersebut merupakan upaya si advokat dalam beriklan.

Secara khusus, memang tidak ada ketentuan yang melarang pemuatan suatu pemberitahuan di media massa terkait suatu gugatan ataupun sekadar imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan suatu aset yang dimohonkan sita jaminan.

Terlepas dari apa tujuan awalnya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sehubungan dengan pemuatan pemberitahuan tersebut. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:

1.    Sidang Perdatayang bersifat terbuka untuk umum

Sesuai dengan prinsip umum pemeriksaan dalam hukum acara perdata (reglemen Acara Perdata-Reglement op de Rechsvordering S. 1847-52 jo 1849-63) Indonesia menganut asas sidang terbuka untuk umum, artinya selain pihak yang berperkara, pihak lain juga boleh hadir dalam persidangan tersebut guna tercapainya transparansi dalam suatu proses peradilan.

Dengan demikian masyarakat umum dapat mengawasi proses sidang sejak pertama kali disidangkan hingga pembcaan putusannya. Hakim tidak diperkenankan untuk melarang pihak lain untuk hadir dalam persidangan sampai putusan, kecuali melanggar tata tertib persidangan.

2.    Kode Etik Advokat Indonesia

Di dalam Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KAI) disebutkan sebagai berikut:
“Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: