LSM Beri Masukan Terkait Ketentuan Alat Bukti
RKUHAP:

LSM Beri Masukan Terkait Ketentuan Alat Bukti

Hakim juga disarankan tak rajin gunakan BAP di persidangan.

Oleh:
M-15
Bacaan 2 Menit
LSM Beri Masukan Terkait Ketentuan Alat Bukti
Hukumonline

Komisi III DPR rajin menggelar forum mencari masukan untuk rancangan KUHAP (RKUHAP) maupun RKUHP. Banyak masukan dari berbagai pihak telah ditampung DPR. Salah satu pihak itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).

Kepada Komisi III, sekira Mei 2013, Kontras mengusulkan penambahan materi pada Pasal 175 ayat (2) RKUHAP. Menurut Kontras materi pada Pasal 175 RKUHAP hanya mengatur mengenai alat bukti yang sah, tidak boleh didapat dengan melanggar hukum.

Menurut Alex, aktivis Kontras, seharusnya ketentuan pasal tersebut tidak berhenti sampai di situ saja. Sebab rumusan pasal tersebut tidak mengatur konsekuensi jika alat bukti tersebut didapat dengan melawan hukum.

“Jika alat bukti didapat dengan melawan hukum, maka alat bukti yang diajukan tidak bisa digunakan dalam persidangan dan konsekuensinya alat bukti tersebut harus batal demi hukum,” tutur Alex ketika dihubungi hukumonline, Senin (1/7).

Lebih lanjut, Alex mengatakan jika tidak ada konsekuensi, maka rumusan Pasal 175 RKUHAP sama saja dengan Pasal 117 KUHAP yang berlaku saat ini. Pasal 117 itu mengatur keterangan saksi tidak boleh diambil di bawah tekanan, tetapi tidak ada konsekuensinya.

Seharusnya, kata Alex, konsekuensinya adalah keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Selain konsekuensi, harus diatur pula beban pembuktian berada di pihak siapa terkait apakah alat bukti tersebut diperoleh dengan melanggar hukum atau tidak.  “Rumusan Pasal 175 ayat (2) RKUHAP itu bagus, tapi tidak ada taringnya,” imbuhnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menguatkan masukan Kontras dengan data-data. Tercatat oleh LBH Jakarta pada 2005, sebanyak 81,1 persen tersangka mengalami penyiksaan saat diperiksa di penyidikan. Kemudian meningkat pada 2008 menjadi 83,6 persen orang yang mengalami penyiksaan saat diperiksa polisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait