Kurator Lacak Seluruh Aset PT QSAR
Berita

Kurator Lacak Seluruh Aset PT QSAR

Kurator akan menyelidiki seluruh aset yang telah dijarah dan diambil kreditor.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Lacak Seluruh Aset PT QSAR
Hukumonline

Tugas kurator PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) tampaknya akan menghadapi jalan yang terjal. Kurator harus berupaya keras dalam menyelamatkan dan menambah budel pailit. Soalnya, beberapa aset dari perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis ini telah dijarah kreditor.

Penjarahan aset-aset QSAR dinyatakan sendiri Direktur Utama perusahaan, Ramly Arabi. Penjarahan terjadi jauh sebelum Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan ini. “Banyak aset yang telah dijarah, termasuk kantor saya,” tutur Ramly saat hadir di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Selasa (02/7) kemarin.

Ramly menuturkan beberapa aset yang dijarah adalah kantor, rumah, sapi senilai Rp9 miliar. Parahnya lagi, Ramly kehilangan data nasabah sehingga ada beberapa kreditor yang mendapat bayaran ganda. Hal ini dapat terjadi lantaran QSAR tidak dikelola secara profesional.

Meskipun sulit, kurator PT QSAR Soedeson Tandra bertekad melacak seluruh aset perusahaan ini. Aset yang tengah dipegang kurator masih belum banyak. Sementara itu, tagihan PT QSAR diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Sedangkan kurator baru memegang aset yang diperoleh dari kejaksaan senilai kurang lebih  Rp2,8 miliar berupa uang tunai.

Selain uang tunai, kurator baru mencatat ada 65 unit kendaraan di Cibadak, 15 unit kendaraan di Makasar, dan 6 unit kendaraan di Bengkulu. Juga, ada 7 unit sepeda motor, 12 unit otobus, dan tanah beserta bangungan di 99 lokasi. Tandra juga mengatakan ada aset lain yang mencapai Rp 100 miliar. “Kami masih akan terus cari asetnya karena korbannya banyak,” ucap Tandra usai rapat kreditor, Selasa (02/7).

Tekad menelusuri aset PT QSAR sepertinya bukan isapan jempol belaka. Kurator akan menyurati beberapa investor yang telah mengambil aset-aset perusahaan tanpa mekanisme kepailitan. Menurut Tandra, ada 6 kreditor yang telah mengambil aset tersebut. Tindakan pengambilan secara sepihak dianggap telah merugikan budel pailit yang berdampak pada kreditor lain. Terhadap aset yang telah diambil dan dijarah ini, Tandra akan mengambil kembali aset tersebut terlebih dahulu dan baru membagi-baginya secara prorata kepada para kreditor.

Tidak hanya mengancam para kreditor nakal, kurator juga akan menelusuri tindak tanduk Ramly. Kurator akan mengajukan upaya hukum Actio Pauliana apabila diketahui Ramly pernah menjual aset-asetnya yang dapat berakibat mengurangi harta budel pailit. Sebab, kurator mendapat informasi dari kreditor bahwa Ramly diketahui pernah menjual aset.

Tags:

Berita Terkait