Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron
Berita

Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron

Eksepsi ditolak, pengacara ajukan perlawanan terhadap putusan sela.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Antonius Widjiantono menolak seluruh keberatan (eksepsi) pihak terdakwa bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Menurut majelis surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal sesuai KUHAP.

“Majelis menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa Bachtiar Abdul Fatah,” kata Antonius saat membacakan amar putusan sela, Kamis (4/7).

Menurut majelis dalam nota keberatannya, pihak terdakwa menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan sepatutnya dibatalkan. Pendapat itu mengacu pada putusan  praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Putusan praperadilan tetap berlaku selama tidak ada putusan pembatalan dari pengadilan yang lebih tinggi.

Namun, Antonius berpendapat, putusan praperadilan tidak masuk dalam lingkup keberatan sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (1) KUHAP, sehingga sudah seharusnya dikesampingkan. Praperadilan, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk menentukan sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penuntutan, atau ganti kerugian seperti tertulis pada Pasal 77  KUHAP.

Sama halnya pada materi keberatan yang mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk mengadili. Menurut Antonius, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Bachtiar karena perkara didakwakan penuntut umum adalah perkara korupsi, bukan perkara tindak pidana lingkungan.

Seperti tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum, yang menguraikan terdakwa menandatangani kontrak bridging senilai AS$741,402 ribu dengan Herland bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga masuk dalam ketentuan UU Tipikor.

Antonius juga menolak materi keberatan yang mempersoalkan kompetensi relatif Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara Bachtiar. Menurutnya, meski lokasi bioremediasi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, penuntut umum telah menetapkan locus delicti di BP Migas, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait