Strategi Pemerintah Hadapi AEC 2015
Berita

Strategi Pemerintah Hadapi AEC 2015

Tiap Kementerian harus bersinergi menghadapi AEC 2015.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Strategi Pemerintah Hadapi AEC 2015
Hukumonline

Keterbatasan infrastruktur dalam negeri menjadi masalah krusial menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) 2015 mendatang. Persoalan ini tentunya harus diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu dua tahun mendatang. Selain menyiapkan Rancangan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Daya Saing Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 nanti, pemerintah juga menyiapkan beberapa strategi.

“Ada beberapa strategi pemerintah dalam menghadapi AEC 2015,” kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Komplek Senayan Jakarta, Rabu (02/7).

Pertama, terkait infrastruktur. Upaya yang sedang dan akan terus dilakukan adalah memanfaatkan pelabuhan dan bandara berstatus internasional serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk meningkatkan promosi investasi di bidang infrastruktur. Selain itu, meningkatkan kerjasama infrastruktur dengan sektor swasta, meningkatkan anggaran dalam pembangunan infrastruktur dan pembangunan konektivitas antar provinsi, meningkatkan kerjasama subregional agar pembangunan infrastruktur tidak terkonsentrasi di Semenanjung Malaya dan Indochina. Juga, meningkatkan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur yang lebih baik.

Pemerintah, lanjut Gita, akan mengoptimalisasi peran swasta dalam pengembangan infrastruktur, antara lain dengan cara implementasi Peraturan Presiden tentang Kerjasama Swasta dan Cetak Biru Sislognas. Cara lain adalah mengoptimalisasi efektivitas keberadaan PII untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa.

Kedua, dalam upaya mendorong pengembangan industri nasional, pemerintah akan memberikan insentif fiskal. Pemberian insentif fiskal dan tersebut seperti pembebasan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun serta tambahan pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 50 persen selama dua tahun untuk industri pionir. Ditambah lagi dengan investement allowance sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal, percepatan penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengurangan tauf PPh atas dividen luar negeri dan perpanjangan kompensasi kerugian bagi investasi di bidang usaha atau daerah dengan prioritas tinggi skala nasional.

Ketiga, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengembangan KEK ini, kata Gita, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing ekonomi menyongsong AEC 2015. Fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha dibidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata dan bidang lain.

“Saat ini sudah terbentuk KEK di dua lokasi yakni di Tanjung Lesung, Banten, dan Sei Mangkei, Sumatera Utara sementara tiga KEK lainnya diharapkan dapat dibentuk pada 2014,” jelas Gita.

Pengembangan KEK juga akan diberikan fasilitas insentif berupa fiskal dan non fiskal di sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai. Gita juga yakin investor  akan mendapatkan keringanan pajak dan retribusi daerah, selain kemudahan administrasi pertanahan, perizinan, keimigrasian dan investasi. Hal tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan dalam memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas lainnya adalah kemudahan pengurusan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan  sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, KEK diizinkan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris yang diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris. “Sejauh ini, Kemendag juga telah melaksanakan edukasi publik baik dipusat maupun daerah,” imbuhnya.

Komisi VI DPR telah meminta agar persiapan menghadapi AEC 2015 mendatang tidak hanya dilakukan oleh Kemendag, tetapi namun juga kementerian lainnya. Persiapan antar Kementerian membutuhkan waktu yang cukup lama. “Kemendag sudah siap tapi yang lain belum. Persiapan antar Kementerian butuh waktu yang cukup lama,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima.

Tags:

Berita Terkait