Hakim Kasus Cebongan Kurang Peka Perlindungan Saksi
Aktual

Hakim Kasus Cebongan Kurang Peka Perlindungan Saksi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Kasus Cebongan Kurang Peka Perlindungan Saksi
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai majelis hakim yang menangani perkara penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, terkesan kurang peka terhadap aspek humanisme para saksi.

"Seperti permintaan penggunaan sebo atau penutup wajah yang diajukan para saksi tahanan Lapas Cebongan atas alasan privasi mereka, tidak dipenuhi majelis hakim," kata anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Irjen (Purn) Teguh Soedarsono di Yogyakarta, Sabtu (6/7).

Menurut dia, majelis hakim kurang tepat dalam memaknai maksud sidang terbuka dalam penggunaan sebo bagi saksi yang berstatus warga tahanan.

"Hakim juga sering memberikan pertanyaan yang tidak sepatutnya dijawab para saksi yang berstatus sipil. Seperti, meminta pernyataan tentang suasana sidang pengadilan pada kondisi yang tidak patut untuk tidak menjawab sesuai harapan hakim," katanya.

Ia mengatakan, pengamanan dan kenyamanan ruang maupun lingkungan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta juga kurang optimal.

"Banyak kehadiran orang-orang yang seharusnya tidak berada di tempat itu, dan seolah-olah merupakan bagian dari keamanan. Dari waktu ke waktu selalu muncul di lingkungan tersebut. Para pihak berwajib dan yang bertanggung jawab juga terkesan membiarkan," katanya.

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Humas Lapas Cebongan Sleman Aris Bimo mengatakan, awalnya tahanan yang menjadi saksi merasa khawatir akan munculnya ancaman atau intimidasi. "Kondisi kejiwaan mereka merasa terancam," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: