Panja RUU Usaha Perasuransian Dibentuk
Berita

Panja RUU Usaha Perasuransian Dibentuk

OJK dan LPS akan dimintai pendapat terkait substansi RUU.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Panja RUU Usaha Perasuransian Dibentuk
Hukumonline

Pemerintah bersama DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Menteri Keuangan Chatib Basri berharap pengelolaan usaha perasuransian di Tanah Air bisa berjalan lebih baik dengan adanya undang-undang yang baru.

“Hal ini semata-mata dalam pertimbangan agar RUU yang akan dibahas dengan DPR dapat dibahas dengan baik,” ujar Chatib di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Chatib, sejumlah materi pokok sudah tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Usaha Perasuransian yang mesti dibahas secara bersama-sama. Di antaranya adalah mengenai kedudukan usaha perasuransian dalam perekonomian nasional, korelasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan standar praktik terbaik, ruang lingkup usaha perasuransian, kepemilikan asing dalam perusahaan perasuransian, permodalan, produk asuransi hybrida dan keagenan.

Pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, praktik monopoli serta perlindungan bagi pemegang polis juga masuk sebagai DIM yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Chatib mengatakan, selain persoalan substansi, terdapat masalha prosedur administratif Selain itu juga terdapat beberapa substansi yang bersifat prosedur administratif diubahnya RUU.

“Antara lain urgensi pergantian UU No. 2 Tahun 1992 tetang Usaha Perasuransian serta sistematika RUU Usaha Perasuransian,” tutur Chatib.

Ia menjelaskan, perlunya diubah RUU Usaha Perasuransian lantaran disesuaikan dengan tantangan dan situasi terkini, baik secara nasional maupun internasional. Sesuai dengan naskah akademiknya, RUU Usaha Perasuransian merupakan sebuah langkah antisipatif dalam rangka penyesuaian regulasi dengan perkembangan dan dinamika industri perasuransian.

Meski begitu, perlindungan yang layak dan proporsional bagii pemegang polis tetap harus dikedepankan. “Penyelarasan dengan standar praktik terbaik internasional dan peningkatan daya saing perasuransian domestik dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas,” ujar Chatib.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait