Pemilih Disabilitas Minta Diperhatikan
Aktual

Pemilih Disabilitas Minta Diperhatikan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemilih Disabilitas Minta Diperhatikan
Hukumonline

Pemilih disabilitas berharap KPU memperhatikan keperluan mereka selama penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan pada saat pemungutan suara, kata Koordinator Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Heppy Sebayang.

"Banyak teman tidak dapat memilih pada saat Pemilu 2009 karena sedang berada d panti rehabilitasi sementara identitas mereka dari daerah di luar wilayah panti," kata Heppy usai menyampaikan aspirasinya kepada komisioner KPU di Jakarta, Rabu (10/7)

Dia berharap KPU dapat menyediakan alat bantu yang mencukupi saat pemi;ihan. Sehingga hak memilih kaum disabilitas dapat terakomodasi dengan baik. Oleh karena itu, sejak penetapan daftar pemilih sementara (DPS) ini KPU diharapkan menyediakan kolom keterangan disabilitas untuk mengetahui jumlah pemilih difabel pada Pemilu 2014.

"Kolom itu menjadi penting karena membantu untuk melihat peta peluang pada Pemilu berikutnya. Dan jelas disebutkan di undang-undang bahwa disabilits itu tidak menghilangkan hak memilih seseorang," tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah penduduk Indonesia, baik berusia pemilih atau non-pemilih, yang tergolong disabilitas sebesar 3,3 persen dari total penduduk atau sekira enam juta orang.

Pada saat Pemilu 2009, sebanyak 1,6 juta pemilih disabilitas tercatat menggunakan hak pilih mereka. Sementara dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tercatat ada 3,6 juta penduduk disabilitas yang akan menggunakan hak pilih mereka untuk Pemilu 2014.

Oleh karena itu Heppy berharap KPU kali ini benar-benar memperhatikan potensi pemilih disabilitas agar hak suara mereka terakomodasi dan tidak disalahgunakan pada saat pemungutan suara. "Jangan seperti (Pemilu) 2009 yang data pemilih difabel dihilangkan, sehingga KPU pada saat itu beralasan tidak dapat menyediakan alat bantu karena tidak ada anggaran," ujarnya.

Sebelumnya, KPU pernah menandatangani nota kesepahaman dengan PPUA Penca untuk mengakomodasi hak para pemilih disabilitas. Ketua KPU Husni Kamil Malik pada saat itu mengatakan kerja sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi penyandang cacat pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebagai warga negara, para penyandang cacat memiliki hak-hak politik yang harus diwadahi.

Tags: