Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank
Berita

Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank

Terkait persengketaan dengan nasabah.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Komisi XI Panggil BI dan Manajemen Lima Bank
Hukumonline

Komisi XI DPR memanggil Bank Indonesia (BI) untuk membahas masalah pengawasan bank, Rabu (10/7). Selain itu, komisi memanggil manajemen lima bank terkait dengan kasus perbankan yang menyebabkan terjadinya sengketa antara bank dan nasabah, yang kasusnya sudah masuk ke proses pengadilan.

Kelima petinggi bank yang dipanggil adalah Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, Direktur Utama BJB Bien Subiantoro, Direktur Utama Bank Mestika Ahmad Kartasasmita, Direktur Kepatuhan Bank Danamon Fransisca Oei, dan Direktur HRD Bank Permata Indri K. Hidayat.

Salah satu kasus yang dibahas dalam rapat kali ini mengenai hilangnya dana nasabah yang disimpan di Bank Danamon cabang Depok sehubungan dengan transaksi transfer dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) sejumlah Rp43,9 juta. Dalam kesempatan itu, Fransisca Oei memberikan klarifikasi mengenai masalah tersebut.

Menurutnya, kasus nasabah Danamon Cabang Depok yang kehilangan uang sebesar Rp43,9 juta merupakan kelalaian nasabah menjaga PIN. Dia menyatakan bahwa PIN sifatnya sangat rahasia serta personal. Maka, diingatkan agar nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.

"Segala kerugian dan risiko yang timbul akibat kelalaian nasabah dalam merahasiakan PIN sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab nasabah," ujar Fransiska.

Fransiska menuturkan, pada saat membuka rekening, nasabah telah memahami tanggung jawab tersebut dan menandatangani formulir pendaftaran dan pengaktifan PIN.

Sebelumnya, nasabah Danamon bernama Dilla Sachrosa melaporkan kehilangan uangnya yang semula berjumlah Rp43.9 juta menjadi Rp6.000. Setelah menunggu hasil investigasi, sekitar tiga minggu pihak Bank Danamon memberikan hasil bahwa ada penelepon melalui fasilitas phone banking meminta transfer dana tersebut dengan menggunakan nomor telepon lokal dari Makassar, yakni 0411-2416885 dengan nomor rekening tujuan 104672332 atas nama Edi Mulyana Cabang Danamon Bogor.

Dilla mengatakan bahwa seseorang tersebut di Makassar menggunakan PIN telepon dan nomor kartu ATM miliknya, sementara dia merasa tidak pernah kehilangan kartu ATM, apalagi nomor PIN telepon tidak pernah diketahui pihak lain selain saya.

Tags: