BPHN Siapkan Juknis Pertanggungjawaban Dana Bankum
Berita

BPHN Siapkan Juknis Pertanggungjawaban Dana Bankum

Organisasi Pemberi Bantuan Hukum harus menandatangani kontrak.

Oleh:
MYS/M-15
Bacaan 2 Menit
BPHN Siapkan Juknis Pertanggungjawaban Dana Bankum
Hukumonline

Pemerintah, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tengah menyiapkan petunjuk teknis pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan hukum (bankum). Pemerintah telah menganggarkan Rp40,8 miliar untuk dana bantuan hukum tahun anggaran 2013. Dana ini akan diberikan kepada organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang membantu dan mengadvokasi masalah hukum warga miskin. Ada 310 PBH yang dinyatakan lolos verifikasi.

Direktur Penyuluhan Hukum BPHN, Bambang Palasara, menjelaskan petunjuk teknis (juknis) sedang disiapkan untuk melengkapi proses pemberian bantuan hukum kepada warga miskin. Regulasi yang bersifat teknis pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagian juga sudah diterbitkan. Saat ini yang sedang disiapkan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang besaran dana bantuan hukum untuk penanganan setiap perkara.

Dalam beberapa hari ke depan, Bambang melanjutkan, “Keputusan Menteri tentang besaran bantuan hukum akan ditandatangani”. Keputusan ini penting untuk memberi kepastian berapa biaya yang disalurkan kepada PBH untuk menangani satu perkara warga miskin. Besarannya diperkirakan sekitar 5-7 juta per kasus litigasi. Dalam beberapa kesempatan, pengurusa PBH mengeluhkan jumlah itu karena akan dipakai untuk semua tingkatan peradilan.

Firdaus, Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Sumbar, misalnya, mengingatkan wilayah kerja PBH yang dia pimpin sangat luas, bahkan hingga ke Riau dan Jambi. Jika warga miskin yang dibantu jauh dari kantor PBHI Sumbar di Padang, biaya yang dikeluarkan akan semakin besar. Ia meminta masalah ini juga diperhatikan Pemerintah.

Besaran dana tetap bantuan hukum itulah yang akan diputuskan dalam beberapa hari ke depan. Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 menyebutkan nilai anggaran bantuan hukum yang disepakati dalam perjanjian mengikuti penetapan menteri mengenai alokasi anggaran bantuan hukum. PP ini mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Sebelum menerima dana bankum, organisasi PBH memang disyaratkan untuk menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum. Dalam perjanjian itu akan diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban penggunaan dana. Menurut Bambang Palasara, penandatanganan perjanjian itu kemungkinan akan dilaksanakan di Jakarta. Pengurus PBH yang lolos verifikasi akan diundang ke Jakarta.

Meskipun juknis sedang disiapkan, PP No. 42 Tahun 2013 sebenarnya sudah mengatur sejumlah poin penting mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dana bankum. PBH diminta untuk mengajukan rencana anggaran bankum kepada Menteri Hukum dan HAM. Menteri pula yang berwenang mengawasi pemberian, dan memverifikasi kebenaran tagihan atas penyelesaian pelaksanaan bantuan hukum.

PBH wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran bankum kepada Menteri secara triwulan, semesteran, dan tahunan. Laporan realisasi disertai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau perkembangan perkara yang sedang dalam proses penyelesaian. Untuk kegiatan non-litigasi, PBH harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu ada kewajiban PBH melaporkan penerimaan dana selain yang bersumber dari APBN/APBD.

Beberapa pengurus PBH yang dihubungi hukumonline tak berkeberatan dengan kewajiban melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran bankum. Kewajiban itu disadari sebagai bagian dari transparansi yang selama ini juga ikut didorong oleh PBH.

Tags:

Berita Terkait