Soedeson Tandra:
Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi
Profil

Soedeson Tandra:
Kalau Tak Dilindungi, Kurator Mudah Dikriminalisasi

Saat menjalankan profesinya, kurator acapkali harus berhadapan dengan kasus hukum. Termasuk tarik menarik dengan polisi saat melakukan sita terhadap boedel pailit.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Soedeson Tandra di depan kantornya (Foto: SGP)
Soedeson Tandra di depan kantornya (Foto: SGP)

Dalam kasus semacam itu, kurator terancam dikriminalisasi oleh polisi karena laporan debitor. Karena itu, muncullah gagasan agar hak imunitas kurator dilindungi hukum. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai tak cukup mengatur profesi kurator.

Awal Mei lalu, Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) mencoba mengangkat berbagai persoalan ini dengan mengundang para pemangku kepentingan dalam sebuah acara di Jakarta. Seperti diduga, masalah sita dan perlindungan kurator banyak menyedot perhatian.

Usai acara, hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua Umum HKPI, Soedeson Tandra. Pria lulusan Universitas Surabaya ini sehari-hari menjalankan profesi sebagai kurator. Wawancara kemudian dilanjutkan pada 14 Juni lalu. Berikut pandangannya:

Mengapa HKPI memberi perhatian khusus untuk sita umum dan sita pidana?

UU Kepailitan itu kan terbilang masih baru, sehingga kita banyak salah persepsi. Kurator tugasnya harus membereskan budel pailit secepat-cepatnya, dan tidak boleh merugikan budel palit. Kalau ada sita pidana, kurator tidak bisa melaksanakan tugas itu secepatnya. Jadi kita harus bicara itu. Lalu, tidak ada konsistensi antara UU Kepailitan dengan KUHAP. Karena UU Kepailitan menyatakan semua sita menjadi batal, tapi KUHAP menyatakan bahwa penyidik dapat menyita. Ini persoalan yang harus kita bereskan.

Penyitaan oleh penyidik itu untuk pembuktian. Kurator bagaimana?

Iya, pembuktian. Ujung dari kepailitan itu adalah likuidasi aset. Pemberesan ini untuk dibagi-bagikan kepada para kreditor. Dasarnya adalah Pasal 1131 dan 1132 BW.

Selain PT QSAR, apa lagi kasus sita umum versus sita pidana?

Banyak yang terjadi. Ada perseroan terbatas di Serpong. Sebenarnya,aset perusahaan kan harus segera dijual untuk dibagi-bagikan kepada kreditor. Prinsip hukum yang paling mendasar adalah negara atau pemerintah tidak boleh merugikan masyarakat. Itu dijamin dalam konstitusi walaupun tidak secara eksplisit. Implisit dalam pembukaan UUD:melindugi segenap bangsa Indonesia. Polisi sebagai alat negara tidak boleh bertindak merugikan, atau yang dikenal dalam Anglo Saxon sebagai obstruction of justice. Walaupun tidak dikenal di civil law, tapi secara universal mestinya harus berlaku karena muara  penegakan hukum adalah keadilan. Siapapun yang mencegah hukum tegak, itu menghalangi keadilan.

Bagaimana kurator menghadapi penyitaan boedel pailit oleh polisi?

UU Kepailitan tidak mengjangkau sampai ke situ. Kurator kan “eksekutor” dari pengadilan niaga. Tapi karena secara prinsip pidana  berada di hukum publik, dan kepailitan di ranah hukum privat, kurator tidak bisa tembus hukum publik. Kita hanya dapat memohon kepada polisiagar sita umum tidak diangkat. Kalau polisi tidak mau dan tetap angkat, inilah yang jadi masalahnya. Makanya kami seminarkan.

Tags:

Berita Terkait