Gagal Hapus Kutukan, Dukun Digugat
Jeda

Gagal Hapus Kutukan, Dukun Digugat

Penggugat merasa ditipu hampir AS$11 ribu.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Gagal Hapus Kutukan, Dukun Digugat
Hukumonline

Kepercayaan terhadap praktik perdukunan ternyata tidak hanya ada di Indonesia, di negara modern seperti Amerika Serikat (AS) pun ada. Apalagi, jika untuk urusan percintaan. Namun, jika ajian si dukun tak berhasil, buntutnya bisa muncul gugatan di pengadilan.

Di AS, seorang wanita menggugat ‘mantan’ dukunnya setelah merasa ditipu hampir AS$11 ribu dengan janji-janji palsu bahwa kutukan pada kehidupan cintanya akan dicabut.

Klarissa Castro, si penggugat, mendaftarkan gugatannya di Los Angeles Superior Court. Tergugat adalah sang cenayang alias dukun bernama Jennifer Williams dan perusahaan perdukunannya, “Psychic Readings by Yana”.

Berdasarkan gugatan, sebagaiman dilansir www.northhollywood.patch.com, Klarissa mengaku pertama kali bertemu dengan Jennifer pada Agustus 2010.

“Berdasarkan konsultasi awal, Jennifer memberi tahu (Klarissa) bahwa terdapat kutukan di dalam dirinya. Jennifer mengaku mampu mengangkat kutukan itu, tapi penggugat perlu melakukan serangkaian ritual dengan Jennifer,” demikian penjelasan dalam gugatan tersebut.

Klarissa mengaku saat itu berada pada kondisi ‘galau’, ditambah lagi Jennifer meyakinkan bahwa tanpa mengangkat kutukan ini, Klarissa tak akan pernah mendapat cinta sejati dalam kehidupannya. Biaya konsultasi awal ini sebesar AS$500. 

Lebih lanjut, Klarissa mengatakan menemui Jennifer selama dua tahun, dan mengeluarkan AS$4,025 untuk jasa paranormal tersebut. Jennifer juga meminta Klarissa untuk membeli lilin special yang telah ‘diberkati’ oleh paranormal, menulis surat cinta spesial dan melakukan beberapa tindakan lain agar kutukan itu hilang.

Tags: