Investasi Bodong Bukan Delik Aduan
Berita

Investasi Bodong Bukan Delik Aduan

Kemudahan izin investasi harus diiringi pengawasan ketat sejak dini.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Investasi Bodong Bukan Delik Aduan
Hukumonline

Dewasa ini pemerintah fokus pada penataan regulasi yang berkaitan dengan kemudahan mengurus izin investasi. Sayangnya, kemudahan izin yang membaik tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat. Dengan demikian banyak penyalahgunaan izin yang merugikan masyarakat luas.

Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy, menilai saat ini perlu ada revitalisasi langkah pengawasan izin investasi. Ia menengarai banyak lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas tidak sesuai izin yang dimiliki sehingga membuka peluang maraknya investasi bodong.

“Kita harus mulai aktif memonitor di pasar bagaimana layanan dan produk yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan maupun non-keuangan, apakah sesuai ketentuan atau tidak,” kata perempuan yang akrab disapa Tuti.

Senada dengan Tuti, Anggota Komisi XI DPR dari PDI-P Arif Budimanta menyatakan pengawasan izin investasi harus dimulai sejak awal. Menurutnya, dalam proses pengurusan izin sudah harus ada pengklasifikasian bentuk investasi sehingga menutup celah skema investasi bodong. Arif mengatakan,pemberian izin harus dilakukan dengan pendalaman sehingga kemudahan prosedur tidak malah berakibat merugikan masyarakat.

“Dari awal proses pengurusan izin harus sudah ada pendalaman perizinan sehingga tidak ada kemungkinan untuk orang membuka usaha investasi bodong. Memang, ini membutuhkan koordinasi antar lembaga yang baik,” kata Arif.

Direktur Badan Perlindungan Investor dan Nasabah, Sutito, mengakui pencegahan investasi bodong harus dilakukan dengan pengawasan izin sejak dini. Menurutnya, selama ini pemerintah lebih sering menunggu aduan dari masyarakat jika ada yang merasa dirugikan dari praktik investasi bodong. Persoalannya, masyarakat banyak yang tidak mengadukan karena takut investasinya tak bisa kembali.

“Investasi bodong ini kan bukan delik aduan, jadi pemerintah harus bersikap pro aktif. Jangan tunggu investasinya membengkak baru ditindak,” ujar Sutito.

Tags:

Berita Terkait