Karyawan Chevron Dihukum Karena Korupsi
Aktual

Karyawan Chevron Dihukum Karena Korupsi

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Karyawan Chevron Dihukum Karena Korupsi
Hukumonline

Team Leader Produksi di Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Ditambah denda Rp100 juta atau subsidair tiga bulan.

Demikian putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7) yang dipimpin Sudharmawatiningsih. “Dinyatakan bersalah melakukan perbuatan seperti dakwaan subsidair, Pasal 3 jo UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 KUHP.”

Menurut majelis terdakwa bersalah karena dalam menjalankan kewenangannya, menentukan 28 tanah terkena COCS. Lalu, menandatangani kontrak bioremediasi dengan rekanan, PT Sumigita Jaya.

Namun, hakim anggota dua, Slamet Subagyo menyatakan pendapat beda. Menurutnya, tidak ada kewenangan yang dilanggar terdakwa seperti dakwaan dan tuntutan penuntut umum. “Sehingga tidak ada perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait