Mertua Djoko Susilo Akui Teken AJB SPBU Kapuk
Berita

Mertua Djoko Susilo Akui Teken AJB SPBU Kapuk

Djoko Waskito mengaku tidak tahu asal muasal uang yang digunakan Dipta untuk membeli SPBU.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Djoko Waskito (baju batik), mertua dari terdakwa Djoko Susilo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Djoko Waskito (baju batik), mertua dari terdakwa Djoko Susilo, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Dalam uraian dakwaan, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo disebut menggunakan nama mertuanya, Djoko Waskito untuk pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2010. Djoko Waskito adalah ayah kandung istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Menurut Djoko Waskito, penggunaan namanya atas permintaan Dipta. “Waktu itu saya bekerja di Balikpapan, di perminyakan. Saya diminta Dipta untuk pembelian pom bensin. Saya melihat pom bensin bersama Eddy (Budi Susanto). Sebenarnya saya nggak ngerti,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7).

Setelah itu, Dipta meminta Djoko Waskito datang kembali untuk menandatangani dokumen-dokumen pembelian SPBU. Djoko Waskito menandatangani sejumlah dokumen, termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang telah dipersiapkan notaris Erick Maliangkay. Penandatanganan dilakukan di rumah Djoko, di Prapanca, Jakarta.

Djoko Waskito tidak membaca secara rinci dokumen apa saja yang ditandatanganinya. Namun, semua dokumen itu berkaitan dengan pembelian SPBU di Kapuk. ‘Pah, tolong nama papah saja deh’. Saya sih nggak mikir apa-apa,” ujarnya menirukan permintaan Dipta.

Meski telah menandatangani dokumen, Djoko Waskito merasa tidak pernah memberikan data identitas untuk kelengkapan pembuatan AJB. Djoko Waskito juga tidak mengetahui harga pembelian SPBU karena tidak melakukan pembayaran. Dia hanya mengetahui pengelolaan SPBU diserahkan kepada Hari Ichlas dan Eddy Budi Susanto.

Sesuai dakwaan, Hari Ichlas dan Eddy masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur PT Kestrelindo Aviatikara. SPBU seluas 2.640 meter persegi ini dibeli dari penjual bernama Soekirno. Erick mencantumkan harga jual dalam AJB Rp5,349 miliar, padahal pembelian sebenarnya sebesar Rp11,5 miliar.

Djoko Waskito mengatakan, dari hasil pengelolaan SPBU yang dilakukan Hari Ichlas, disepakati bagi hasil keuntungan. Awalnya, Hari Ichlas menyetor Rp130 juta ke rekening atas nama Djoko Waskito. Kemudian nominal bagi hasil bertambah menjadi Rp140 juta dan akhirnya ditetapkan Rp140 juta setiap bulan.

Tags: