Pemerintah Masih Takut Meratifikasi Statuta Roma
Berita

Pemerintah Masih Takut Meratifikasi Statuta Roma

Ada kekhawatiran pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu akan diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Masih Takut Meratifikasi Statuta Roma
Hukumonline

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi statuta Roma. Menurut anggota koalisi yang juga Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati Dyah Saptaningrum, wacana dan persiapan untuk meratifikasi Statuta Roma bukan hal baru bagi Indonesia. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan agenda untuk meratifikasi konvensi itu pada rencana aksi nasional Ham (Ran-HAM) 2004-2009 dan 2010-2014.

Sayangnya, sampai saat ini Statuta Roma tak kunjung diratifikasi. Padahal, perempuan yang disapa Indri itu menegaskan masyarakat sipil tidak berdiam diri dan terus mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Statuta Roma. Bahkan, masyarakat sipil sudah menyiapkan berbagai dokumen yang layak dipertimbangkan pemerintah, salah satunya naskah akademik. Untuk itu, Indri mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintahan untuk melihat berbagai langkah riil yang sudah dilakukan masyarakat sipil sebelum berkomentar tentang ratifikasi Statuta Roma.

Tak hanya itu, Indri mengatakan organisasi masyarakat sipil sudah menawarkan bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk memberi pendampungan ketika bertemu dengan presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Usai bertandang ke markas ICC beberapa bulan lalu itu, Indri yang menjadi salah satu bagian dari delegasi pemerintah mengatakan pada intinya Presiden ICC menjamin bahwa Indonesia tidak perlu khawatir jika meratifikasi Statuta Roma. Indri mengatakan Presiden ICC menegaskan hal itu karena ada kekhawatiran dari pemerintah Indonesia jika Statuta Roma diratifikasi maka kejahatan HAM masa lalu akan dibawa untuk diadili di ICC.

Indri melihat salah satu kementerian yang masih keberatan dengan Statuta Roma adalah Kemenhan. Untuk menanggapi keberatan itu, koalisi sudah melayangkan surat kepada Menhan untuk melakukan audiensi formal membahas ratifikasi Statuta Roma. Dengan begitu Indri berharap ada diskusi yang konstruktif dan membuka pengetahuan berbagai pihak tentang Statuta Roma dan implementasinya. Sayangnya, sampai sekarang surat permohonan audiensi itu belum mendapat jawaban dari Kemhan.

Bagi Indri, penjelasan tentang ratifikasi Statuta Roma harus digaungkan karena penolakan yang muncul di kalangan aparatur pemerintahan dan elemen masyarakat lain atas ratifikasi itu dinilai tidak rasional. Selain khawatir bahwa kejahatan HAM masa lalu akan dibawa ke ICC, Indri mengatakan ada juga yang menuding Statuta Roma bakal mengancam kedaulatan negara. Menurutnya, ketika delegasi pemerintah bertandang ke markas ICC itu, Presiden ICC menegaskan bahwa pengadilan internasional itu sifatnya indpenden dan bebas dari unsur politik praktis.

Jika Indonesia serius membuktikan kepemimpinannya di ASEAN dan ranah internasional, Indri mengatakan mestinya tidak perlu khawatir untuk meratifikasi Statuta Roma. Apalagi, di tingkat Asia Tenggara, Filipina dan Kamboja sudah lebih dulu meratifikasinya. “Kamboja saja yang tingkat demokrasinya baru dimulai, berani untuk meratifikasi, kenapa Indonesia takut,” katanya dalam diskusi memperingati hari keadilan internasional di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (17/7).

Indri juga menyoroti dalih pihak tertentu yang menyebut Statuta Roma sebaiknya diratifikasi setelah sistem hukum di Indonesia diperbaiki. Baginya, pernyataan itu tidak beralasan karena pemerintah tidak punya target kapan reformasi hukum diselesaikan. Untuk meratifikasi KUHP saja Indri melihat butuh waktu puluhan tahun dan sampai sekarang masih berlarut. Namun, dari sekian banyak lembaga negara, Indri melihat salah satu kementerian yang cukup berkomitmen meratifikasi Statuta Roma adalah Kemenkumham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait