Prof Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Terkait Century
Aktual

Prof Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Terkait Century

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Prof Hikmahanto Apresiasi Putusan ICSID Terkait Century
Hukumonline

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengapresiasi putusan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang memenangkan Pemerintah Indonesia terhadap gugatan yang diajukan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi.

"Ada tiga alasan mengapa patut diapresiasi," kata Hikmahanto melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hikmahanto menyebutkan alasan pertama, yakni tidak semua investasi asing dapat diargumentasikan oleh investor untuk diajukan ke forum ICSID.

Pasalnya, investor asing cenderung membawa atau mengancam pemerintah Indonesia ke forum ICSID saat pihak asing merasa dirugikan kondisi investasi di Indonesia.

Alasan kedua, menurut Hikmahanto, pemerintah mampu menyampaikan bukti yang kuat, karena investasi yang dilakukan Rafat tidak termasuk yang dilindungi berdasarkan "Bilateral Investment Treaty" antara Inggris dengan Indonesia.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib menyimpan apapun dokumen yang dikemudian hari kemungkinan dapat dijadikan bukti di peradilan internasional," ujar Hikmahanto.

Alasan terakhir, kasus Bank Century sebaiknya tidak dibawa ke forum peradilan internasional, karena termasuk sengketa hukum yang tidak perlu diselesaikan ICSID.

Hikmahanto menduga Rafat mencoba memanfaatkan ICSID, agar terbebaskan dari berbagai masalah hukum di Indonesia.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan arbitrase ISCID menerima eksepsi pemerintah RI dan menolak permohonan gugatan terpidana kasus korupsi Bank Century, Rafat Ali Rizvi.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis, mengungkapkan pengadilan arbiter memenangkan pemerintah Indonesia dengan menerima eksepsi yurisdiksi, karena investasi Rafat tidak dapat izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) sebagai ketentuan dari "Bilateral Investment Treaty" (BIT).

"Dengan demikian, Rafat tidak dapat menggugat RI di forum arbitrase ICSID terkait penyelamatan Bank Century," ungkap Basrief.

Berdasarkan gugatannya, Rafat yang menjabat pemegang saham Bank Century, menganggap Pemerintah RI melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian investasi antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century.

Rafat menuntut Pemerintah RI membayar ganti rugi sebesar USD 75 juta melalui pengadilan arbitrase internasional di Amerika Serikat, 12 Mei 2011.

Rafat memiliki dua alasan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia, karena penggugat merasa dirugikan atas pengucuran bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun dan putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Tags: