Pemegang Lisensi vs PT Djarum di Pengadilan Niaga
Berita

Pemegang Lisensi vs PT Djarum di Pengadilan Niaga

Terkait merek Autoblackthroug yang terdaftar di dua kelas berbeda.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pemegang Lisensi <i>vs</i> PT Djarum di Pengadilan Niaga
Hukumonline

Setelah ditunda satu minggu, sengketa antara PT Djarum dengan Lie Reza H Aliwarga di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, berlanjut. Sengketa tentang perebutan merek Autoblacktrough ini masuk ke tahap jawaban, Kamis (18/7).

Usai persidangan kemarin, kuasa hukum Djarum Musa Sinambela hanya menjawab singkat pertanyaan-pertanyaan wartawan. Namun, Musa tidak menyangkal bahwa merek Autoblacktrough milik Lie lebih dulu eksis daripada milik Djarum. Hanya saja, Musa mengatakan merek tersebut berada di kelas barang yang berbeda. “Kita tidak menyangkal mereka duluan, tapi kelasnya berbeda,” tutur Musa usai persidangan, Kamis (18/7).

Untuk diketahui, merek milik Lie terdaftar untuk kelas barang 35 yaitu kelas barang yang dipergunakan untuk jasa pameran kendaraan bermotor, sedangkan milik Djarum terdaftar di kelas 41, yaitu kelas untuk penyediaan kegiatan di bidang otomotif, pengadaan lomba otomotif, dan kegiatan olah raga.

Selain kelas barang berbeda, Musa menyebutkan ada dua perbedaan pokok dari kedua merek ini. Sayangnya, Musa tidak mau menjelaskan kedua perbedaan dimaksud. “Intinya kita membantah apa yang didalilkan. Fakta hukum sudah di tangan hakim. Kita ikuti persidangan saja, ya,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lie, Jaswin Damanik masih belum dapat berkomentar karena belum membaca jawaban dari Djarum.

Untuk diketahui, gugatan pembatalan merek ini dilayangkan oleh Lie Reza H Aliwarga. Lie adalah seorang pemegang lisensi yang sah dari merek Autoblacktrough. Lie mendapatkan lisensi tersebut berdasarkan perjanjian lisensi pada 12 Oktober 2009. Sedangkan pemilik dan pendaftar pertama merek ini adalah Aghi Soebekti yang diajukan pada 26 Februari 2008 dengan tanggal pendaftaran pada 5 Oktober 2009 untuk kelas 35.

Meskipun baru terdaftar pada 2009, merek ini telah digunakan sejak 2004 dan dikenal baik oleh masyarakat. Sebelum mendapatkan lisensi atas merek ini, Lie telah memulai usahanya di bidang pameran kendaraan pada Juni 2001. Pada Oktober 2001, Lie bekerjasama dengan Dyandra menyelenggarakan pameran mobil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: