Pengusaha Diimbau Bayar THR Tepat Waktu
Utama

Pengusaha Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans. Foto: SGP
Kemenakertrans. Foto: SGP

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengimbau seluruh pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada pekerja tepat waktu. Yaitu paling lambat tujuh hari sebelum jatuh hari raya keagamaan. Ini penting untuk menjaga produktifitas kerja dan mendukung kegiatan silaturahmi pekerja.

Sahat melihat dampak tersebut bukan isapan jempol semata karena selama ini para pekerja yang mengeluhkan THR-nya tak kunjung dibayar, menjadi kurang bersemangat untuk bekerja. Sebab, dalam jangka waktu itu, para pekerja membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Seperti bersilaturahmi dan menyambangi sanak saudara dan kerabat.

Apalagi, lanjut Sahat, beberapa waktu lalu Menakertrans sudah menerbitkan surat edaran bernomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

“Untuk meminimalisir atau mencegah keresahan pekerja diharapkan, perusahaan dapat melaksanakan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagaimana, surat edaran,” kata Sahat kepada hukumonline di ruang kerjanya di kantor Kemenakertrans Jakarta, Selasa (16/7).

Sahat menjelaskan, pemberian THR itu selaras dengan budaya bangsa Indonesia. Dimana, saat tiba hari raya keagamaan, setiap orang yang merayakan melakukan silaturahmi dan mengunjungi keluarga serta kerabatnya. Mengingat kegiatan sosial itu membutuhkan biaya untuk transportasi, akomodasi dan lainnya, maka umat yang merayakan hari keagamaannya membutuhkan biaya tambahan. Untuk itu, perusahaan melakukan kebiasaan memberikan bantuan itu dalam bentuk THR.

Dari kebiasaan tersebut, Sahat melanjutkan, pemerintah merespon dengan cara menetapkan kebiasaan positif itu menjadi norma lewat Permenakertrans No.04 Tahun 1994 tentang THR Bagi Pekerja di Perusahaan. Sebelum Permenakertrans itu diterbitkan, Sahat melihat banyak perusahaan yang lebih dulu mengatur pemberian THR lewat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sedangkan, ketika Permenakertrans itu diterbitkan, payung hukumnya adalah UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

Seiring berjalannya waktu, dengan diterbitkannya UU Ketenagakerjaan, Sahat berpendapat Permenakertrans No.04/1994 menjadi bagian dari peraturan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Namun, jika THR yang selama ini diberikan perusahaan besarannya lebih baik ketimbang Permenakertrans itu maka yang berlaku adalah PP atau PKB yang berlaku di perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: