Ahli: KPK Berwenang Menuntut TPPU
Berita

Ahli: KPK Berwenang Menuntut TPPU

Meski tidak diatur secara spesifik, KPK berwenang menuntut perkara TPPU.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ahli: KPK Berwenang Menuntut TPPU
Hukumonline

Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan kewenangan KPK untuk menyidik perkara TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi. Namun, UU itutidak mengatur secara spesifik kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan perkara TPPU.

Hal tersebut membuat dua hakim anggota perkara Luthfi Hasan Ishaaq, I Made Hendra dan Joko Subagyo menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sela. Keduanya menganggap penuntut umum KPK tidak berwenang menuntut perkara TPPU, sehingga dakwaan TPPU Luthfi tidak dapat diterima.

Mengingat suara kedua hakim hanya minoritas, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan pemeriksaan perkara Luthfi dengan agenda pemeriksaan saksi. Pendapat kedua hakim ini menarik karena UU No.8 Tahun 2010 tidak mengatur secara khusus kewenangan KPK menuntut perkara TPPU.

Padahal, KPK telah melakukan penuntutan perkara TPPU Wa Ode Nurhayati yang sekarang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Polemik kewenangan KPK dalam penuntutan perkara TPPU mendapat tanggapan dari mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

Dia mengatakan, meski tidak secara spesifik diatur dalam UU No.8 Tahun 2010, KPK berwenang melakukan penuntutan perkara TPPU sepanjang tindak pidana asalnya adalah korupsi. “Coba lihat ketentuan Pasal 75 UU No.8 Tahun 2010,” katanya kepada hukumonline, Minggu (21/7).

Pasal 75 UU No.8 Tahun 2010 mengatur, dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK.

Yunus melanjutkan, apabila KPK dianggap tidak berwenang menuntut perkara TPPU, untuk apa UU No.8 Tahun 2010 meminta penggabungan penyidikan tindak pidana asal dengan TPPU. Penuntut umum KPK merupakan penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan. Keduanya, sama-sama penegak hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait