Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah
Berita

Karyawan Chevron Ketiga yang Dinyatakan Bersalah

Tidak ada suara dominan, pengacara pertanyakan mekanisme voting majelis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Widodo (kiri) didampingi pengacaranya, Dasril Affandi. Foto: NOV
Widodo (kiri) didampingi pengacaranya, Dasril Affandi. Foto: NOV

Widodo, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ketiga yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumat (19/7), Team Leader Waste Management Sumatera Light North (SLN) CPI itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair penuntut umum, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dalam pelaksanaan proyek bioremediasi CPI.

“Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

Putusan ini diambil melalui suara terbanyak karena saat musyawarah, majelis tidak mencapai mufakat. Sudharmawatiningsih dan hakim anggota Antonius Widijantono sepakat Widodo dikenakan dakwaan subsidair, sedangkan tiga hakim anggota lainnya, Anas Mustaqim, Slamet Subagyo, dan Sofialdi menyatakan pendapat berbeda.

Dalam pertimbangannya, Sudharmawatiningsih dan Antonius menguraikan, pengadaan proyek bioremediasi CPI selaku KKKS BP Migas, harus mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) No.007/PTK/VI/2004 yang telah direvisi menjadi PTK No.007 Rev-1/IX/2009 tentang Pengelolaan Rantai Suplai KKKS.

Saat proses pengadaan, Widodo ikut memberikan penjelasan bersama panitia pengadaan mengenai kegiatan bioremediasi kepada peserta lelangdiantaranya PT Sumigita Jaya (SJ) dan PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal, sesuai Bab I huruf angka 2 huruf g angka 6 PTK No.007/PTK/VI/2004, Pre Bid Meeting (rapat penjelasan) merupakan tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan.

Selain itu, Widodo selaku Field Construction Reprecentative di SLS dan unsur pengguna (user) untuk kegiatan bioremediasi di wilayah operasi SLS, bersama atasannya Damian Tice membuat dan menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai AS$7,296 juta pada 20 Februari 2008.

Menurut Sudharmawatiningsih, pembuatan HPS tersebut hanya mengacu pada HPS pekerjaan sebelumnya tanpa mempertimbangkan secara cermat ketentuan tata cara penyusunan HPS yang diatur dalam PTK 007/2004. Widodo membuat HPS setelah masuknya dokumen penawaran dari para peserta lelang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait