OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur
Berita

OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur

Yusuf Mansur berjanji akan tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
OJK Pertanyakan Legalitas Bisnis Yusuf Mansur
Hukumonline

Bisnis investasi berupa pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan Ustad Yusuf Mansur dipertanyakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas dasar itu, OJK memanggil Yusuf untuk menjelaskan legalitas bisnis investasi yang sedang dia jalankan itu.

“Pada dasarnya yang jadi perhatian kita tentu legalitas terkait dengan pengumpulan dana masyarakat secara legal harus terpenuhi,” ujar Anggota Dewan Komisioner bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (22/7).

Nurhaida mengatakan, kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan Yusuf Mansur telah berjalan. Oleh karena itu, Yusuf Mansur wajib tunduk dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Menurutnya, dengan adanya pemberitahuan ini, Yusuf Mansur dilarang mengumpulkan dana baru lagi. Sementara, dana yang sudah terkumpul atau bisnis yang sudah berjalan masih bisa dilakukan.

“Kegiatan usaha yang mereka lakukan ini tetap berjalan, tapi pengumpulan dana tidak boleh dilakukan lagi terhadap yang baru. Dana yang sudah ada investasinya tidak bisa di-stop begitu saja,” kata Nurhaida.

Salah satu persyaratan agar bisnis Yusuf Mansur menjadi legal di mata hukum, lanjut Nurhaida, yakni membentuk perseoran terbatas. Setelah itu, Yusuf Mansur harus mengajukan pernyataan pendaftaran bisnisnya ke OJK, dan setelah itu dapat melakukan penawaran umum setelah mendapatkan izin dari OJK.

“Begitu bentuk usahanya menjadi perseroan terbatas dan melakukan penawaran umum, akan menjadi perusahaan terbuka,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait