Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID
Berita

Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID

Tak puas lantaran majelis tak penuhi satu pun keinginan ISB.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Ditunda Bayar, ISB Protes UOB Gunakan SID
Hukumonline

Diputus berada dalam PKPU, PT Ikhtiar Sejahtera Bersama (ISB) sedikit merasa tak puas dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab, ada beberapa dalil debitor yang tidak dipertimbangkan majelis. Sedangkan ISB tidak menampik memiliki utang terhadap bank UOB.

Lebih lagi, ISB memiliki aset yang lebih besar ketimbang utang itu sendiri. Untuk diketahui, utang ISB kepada UOB adalah Rp222,43 miliar. Aset yang dimiliki ISB untuk sementara terhitung Rp500 miliar. Dengan pengakuan tersebut, setidaknya majelis hakim mempertimbangkan apa yang dimohonkan debitor.

Salah satu permintaan ISB adalah meminta waktu untuk menjual sendiri aset-aset milik perusahaan. Hasil dari penjualan tersebut akan dipergunakan untuk membayar seluruh utang para kreditor. Kuasa hukum ISB Rio Todotua Simanjuntak mengatakan penjualan aset perlu dilakukan agar harga jual dapat lebih tinggi ketimbang setelah PKPU. “Pembeli sedikit lebih susah kalau PKPU,” tutur Rio usai persidangan, Senin (22/7).

Selain tidak memperoleh mendapatkan waktu menjual aset, majelis juga tidak mengabulkan permintaan debitor untuk menempatkan satu pengurus yang diajukan ISB.  Dengan masuknya satu pengurus dari debitor, kepentingan debitor akan terakomodasi dengan baik. Namun, permintaan ini ditolak majelis dengan alasan direksi ISB masih bisa bekerja sama dengan tim pengurus. Permohonan PKPU tidak menyebabkan direksi tidak dapat mengurus perusahaannya.

Penolakan ini membuat Rio semakin tak puas. Rio melihat ada perbedaan perlakuan yang dilakukan majelis terhadap kasus-kasus PKPU dan kepailitan yang serupa. Rio menunjuk kasus PKPU Djakarta Lloyd. Sebab, dengan susunan majelis hakim yang sama, majelis menerima pengurus yang diajukan dari Djakarta Lloyd untuk masuk ke dalam tim pengurus untuk mengurusi Djakarta Lloyd.

“Meskipun Indonesia tidak menganut asas putusan hakim menjadi preseden, tetapi terjadi perbedaan treatment terhadap kasus yang serupa,” tukasnya.

Hal yang paling utama ISB tak puas dengan PKPU ini terkait dengan syarat kreditor lain. Untuk memenuhi syarat permohonan PKPU, UOB menggunakan Sistem Informasi Debitor dari Bank Indonesia untuk mengetahui kepada siapa lagi ISB berutang. Padahal, ada ketentuan SID tidak dapat digunakan untuk kepentingan eksternal. Pandangan ini merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/47/DPNP tentang Sistem Informasi Debitor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait