Hakim Kasus Cebongan Periksa Barang Bukti
Aktual

Hakim Kasus Cebongan Periksa Barang Bukti

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Kasus Cebongan Periksa Barang Bukti
Hukumonline

Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti, Selasa.

Di ruang utama digelar sidang berkas kedua dengan tiga terdakwa Sertu Ucok Trigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Chk Joko Sasmito.

Sedang di ruang sidang dua menghadirkan lima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M.Idris SH.

Dalam sidang ini, terdakwa satu Sertu Trijuanto mengatakan pada 22 Maret 2013 pukul 19.30 WIB dirinya bertemu Serda Ucok di kantin Denma Mako Grup 2 Kopassus milik ibu Antonius.

"Kami mengobrol mengenai pembacokan Sertu Sriyono yang dilakukan kelompok Marcel di Yogyakarta. Selanjutnya Serda Ucok mengajak ke Yogyakarta untuk mencari kelompok Marcel," katanya.

Selain menjelaskan pembacokan Sertu Sriyono, terdakwa juga memberitahu Serda Ucok bahwa meninggalnya Sertu Heru Santoso karena dibunuh kelompok Decky di Hugos Cafe Yogyakarta dan saat ini sudah diamankan di Polda DIY.

Setelah diajak Serda Ucok, terdakwa selanjutnya mengajak teman-teman lain yaitu Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, Sertu Herman Siswoyo dan Sertu Anjar Rahmanto.

Terdakwa 1, 2, 3, 4, dan 5 berada dalam 1 mobil APV warna hitam milik terdakwa 1, sedangkan Serda Ucok bersama Koptu Kodik dan Serda Sugeng berada di mobil Avanza biru milik Ucok. Mobil terdakwa berada dibelakang mengikuti mobil Avanza.

"Sesampai di Yogyakarta menuju ke daerah Lempuyangan untuk mencari kelompok Marcel, namun setelah dicari tidak ketemu, kemudian bergerak menuju simpang empat pos polisi UTY Ring Road," katanya.

Ia mengatakan, saat di simpang empat pos polisi UTY, dirinya melihat yang berada di mobil Avanza turun tapi dirinya tidak turun dari mobil.

"Kami diberitahu oleh terdakwa 4 bahwa tadi siang ada iring-iringan mobil membawa tahanan dari Polda DIY ke Lapas Cebongan. Saya menganalisa bahwa itu tahanan pembunuh Serka Heru Santoso," katanya.

Setelah itu Serda Ucok mengajak untuk mengecek ke Lapas Cebongan. Dalam perjalanan ke Lapas Cebongan, terdakwa mengikuti mobil Avanza yang di depan.

"Sesampainya di Lapas, Serda Ucok mengajak masuk ke dalam. Sebelumnya saya diberi senjata replika jenis AK dan diberitahu bahwa akan mengaku dari Polda DIY," katanya.

Setelah berada di depan pintu masuk lapas, terdakwa melihat Serda Ucok berbicara degan sipir melalui kotak kecil di pintu, tapi tidak tahu yang dibicarakan. Setelah pintu lapas dibuka, sebagian ada yang masuk dan sebagian berjaga di luar.

"Serda Ucok berbicara dengan sipir untuk meminjam tahanan titipan dari Polda DIY karena akan diambil sidik jarinya," katanya.

Terdakwa mengetahui ada sipir yang ke luar dagan diikuti dua orang rekan terdakwa untuk memanggil Kepala Pengamanan Lapas Margo Utomo.

Margo sesampai di portir akan menelpon seseorang tapi belum sempat bicara, telepon genggam sudah direbut Serda Ucok sembari berteriak "Tiarap!!!".

"Setelah itu Serda Ucok beserta Kodik dan Sugeng masuk ke dalam lapas, sedangkan saya berada di portir," katanya.

Terdakwa melihat kamera CCTV kemudian bertanya kepada sipir di mana letak CCTV lainnya dan "recorder"-nya, tapi alat tersebut saat itu sudah dirusak rekan terdakwa.

Setelah serda Ucok, Kodik dan Sugeng ke luar, tedakwa ikut ke luar dan masuk kedalam mobil kemudian menuju Solo.

"Sesampainya di Mako Kopasus, 'recorder' dan monitor CCTV yang dibawa dari lapas saya bakar di lapangan tembak Kopassus dan sisa pembakaran dibuang di Sungai Bengawan Solo," katanya.

Pada 23 Maret 2013 pkl 07.00 WIB dilaksanakan apel luar biasa terkait dgn adanya pembunuhan kelompok Decky di Lapas Sleman. Semua terdakwa ikut dalam apel tersbut.

Pada 30 maret 2013 pukul 13.00 WIB dilaksanakan apel luar biasa oleh tim investigasi.

Dalam apel tersbut Serda Ucok mengakui perbuatannya dan diikuti semua yang terlibat.

Sedangkan barang bukti yang diperiksa dalam sidang tersebut antara lain dua unit replika AK47, dua unit pistol, mobil APV, lmobil Avanza, satu kantong plastik pecahan CCTV.

Kemudian, suratisurat BAP Badan Kriminalistik, 10 lembar visum atas nama Yohanis Juan Mambait Decky, Dedi, Adi, Supratikno, Edi Pras dan lainnya satu lembar foto mobil, satu BPKB mobil Avanza atas nama Suharsono, foto 17 butir anak peluru, dua butir peluru, 31selongsor peluru dan mobil APV AA-9943-AA.

Sidang ditunda hingga 31 Juli dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

Tags: